Polresta Pekanbaru Bongkar Kasus Ganja, Dua Tersangka Dibekuk

3 Menit Membaca

PEKANBARU (KLIKRADAR.COM) — Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali membongkar dugaan tindak pidana peredaran narkotika.

Kali ini, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita ganja kering dengan berat kotor 37,28 gram serta 53 pot yang diduga berisi tanaman ganja. Selain itu, polisi turut mengamankan sembilan bungkus ganja siap edar, satu unit handphone, gunting, dan uang tunai Rp135 ribu.

“Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial A-H (41), yang diduga berperan sebagai pengedar, serta Y-L (49), yang diduga sebagai penyalahguna narkotika. Keduanya diketahui merupakan warga Kecamatan Sail, Pekanbaru,” kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Ronny Riantoko Eppang SIK diwakili Kasat Narkoba AKP Noki Loviko SH, MH, Kamis, 5 November 2026.

Noki Loviko menjelaskan, pengungkapan ini berlangsung pada Senin (2/11/2026) sekitar Pukul 23.00 WIB, tepatnya di depan Rumah Potong, Jalan Ibrahim Sattah, Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Sail.

Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa seorang pria berinisial A-H diduga kerap melakukan transaksi ganja di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru dipimpin Kanit II Resnarkoba, Ipda Efrain Wildana melakukan penyelidikan di lokasi.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas kemudian berhasil mengungkap aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran ganja sekaligus mengamankan A-H dan Y-L.

Dalam pemeriksaan yang disaksikan Ketua RW setempat, petugas menemukan delapan bungkus ganja siap edar yang disembunyikan di bawah tanah, tidak jauh dari tempat kedua pria tersebut berdiri.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menemukan satu bungkus ganja lainnya di dalam kamar serta 53 pot yang diduga berisi tanaman ganja di dalam sebuah bangunan.

Dari hasil interogasi awal, A-H dan Y-L mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria berinisial D-I yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Atas pengungkapan tersebut, A-H dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan perubahan dan penyesuaian pidananya.

Sementara itu, Y-L dipersangkakan Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkotika, sekaligus menindaklanjuti informasi masyarakat demi menjaga Kota Pekanbaru tetap aman dan terbebas dari ancaman narkoba. ***

 

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *