PEKANBARU (KLIKRADAR.COM) — Wakil Ketua DPRD Riau, Budiman Lubis SH mengatakan, pembahasan APBD Murni tahun 2027 saat ini sedang disusun sesuai dengan jadwal. Ia optimis target Rp10 triliun bisa tercapai.
Ia juga menyampaikan, bahwa dari Rp10 triliun tersebut terdapat banyak bantuan dari pemerintah pusat yang langsung disalurkan ke daerah, termasuk untuk gedung-gedung sekolah, pendidikan, dan melalui Instruksi Presiden (Inpres).
“Ini perlu disampaikan kepada masyarakat agar mengetahui bahwa meskipun ada efisiensi dan pemotongan anggaran, pusat tetap memberikan dukungan langsung ke daerah,” ucapnya, Kamis (05/11/2026).
Budiman berharap, tahun 2027 anggaran yang didapatkan bisa lebih besar lagi dengan catatan harus bekerja keras, terutama dalam bidang pendidikan dan penyiapan sarana serta prasarana seperti pembangunan sekolah rakyat dan kampung nelayan.
Politisi Gerindra itu mengatakan, pembangunan Twin Tower sebagaimana rencana Pemprov Riau, akan difungsikan untuk mengumpulkan seluruh kantor OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di satu gedung yang berlokasi di belakang Kantor Gubernur.
Pembangunan ini kata Budiman, dinilai bagus dan tetap mengutamakan skala prioritas di tengah anggaran yang terbatas, serta menyeimbangkan antara efisiensi, pemotongan anggaran, dan pembangunan.
Sementara berbicara mengenai Evaluasi Reses Dewan, Budiman mengatakan banyak aspirasi yang telah diserap dari masyarakat, namun masih ada yang belum terbangun karena keterbatasan anggaran.
Namun selama 2 tahun masa jabatan dewan belum bisa direalisasikan akibat keterbasan anggaran.
Ia pun mengapresiasi kinerja Bappeda dan semangat baru dari Pj Gubernur dalam upaya mengejar pendapatan daerah, termasuk kenaikan pajak bahan bakar dari 7,2% menjadi 3 triliun (meskipun ada opsen dengan kabupaten/kota, kenaikannya tetap signifikan).
Sementara saat ditanya postur APBD dan alokasi sektoral Riau tahun 2027, Budiman menilai sudah memenuhi aturan.
Ia mengatakan, masalah krusial sebelumnya terkait gaji pegawai/PPPK sesuai Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah(HKPD) Nomor 1 Tahun 2022 yang menetapkan batas maksimal belanja pegawai tidak boleh melebihi 30% telah direspons oleh pusat.
“Gaji PPPK akan dibayarkan oleh pusat, sehingga mengurangi beban APBD secara signifikan (sebelumnya beban belanja PPPK mencapai belasan ribu orang dengan anggaran ratusan miliar rupiah). Untuk sektor pendidikan, alokasi anggaran tetap di atas 20%,” ucapnya.
Terkait pokok-pokok pikiran (pokir) atau aspirasi vertikal dewan kata Budiman, ditegaskan bahwa hal tersebut tidak dilarang selama memiliki izin dari pimpinan (misalnya izin dari Kepolisian/Mabes Polri atau Kejaksaan/pimpinan pusat dan kementerian terkait) serta dikontrol secara ketat oleh pusat ke daerah agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan tidak disalahgunakan sebagai alat tertentu, pungkasnya. =fin
