OPINI
Oleh: Edi Basri SH MSi
Ketua Komisi III DPRD RIAU
ADA sesuatu yang sangat fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang tidak boleh kita biarkan rusak:
KEHORMATAN NEGARA, KEDAULATAN PEMERINTAHAN DAN KEPERCAYAAN RAKYAT.
Negara ini dibangun dengan pengorbanan darah, air mata, dan perjuangan para pahlawan. Merah Putih bukan sekadar selembar bendera. Ia adalah simbol kehormatan, persatuan, kedaulatan, dan harga diri bangsa Indonesia.
Karena itu, ketika muncul dugaan penyalahgunaan kewenangan aparat negara melalui penyadapan ilegal terhadap Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, dan berbagai elemen masyarakat, persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai perkara pidana biasa.
Ini adalah persoalan serius tentang bagaimana kekuasaan dijalankan, bagaimana instrumen negara digunakan, dan kepada siapa sebenarnya loyalitas seorang pejabat negara diberikan.
KETIKA ALAT NEGARA DIDUGA BERUBAH MENJADI ALAT KEKUASAAN
Penyadapan dalam negara hukum memiliki batas. Ia hanya boleh dilakukan berdasarkan kewenangan, kepentingan penegakan hukum, dan prosedur yang ditentukan undang-undang.
Tetapi bagaimana jika instrumen penyadapan yang seharusnya digunakan untuk melindungi kepentingan hukum justru diduga digunakan untuk mengintai Kepala Negara dan berbagai pejabat negara tanpa dasar hukum yang sah?
Bagaimana jika informasi yang dikumpulkan kemudian dipergunakan untuk kepentingan tertentu, membangun jaringan pengaruh, atau menjadi instrumen tawar-menawar kekuasaan?
Jika semua dugaan tersebut terbukti, kita sedang berhadapan dengan persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar pelanggaran prosedur. Kita sedang berbicara tentang kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan negara untuk kepentingan di luar mandat konstitusi.
Jabatan bukanlah kerajaan pribadi. Kewenangan bukanlah hak milik. Institusi negara bukanlah perusahaan keluarga ataupun jaringan kekuasaan seseorang.
NEGARA TIDAK BOLEH DISANDERA OLEH JARINGAN KEKUASAAN
Dalam negara demokrasi, tidak boleh ada orang yang merasa dirinya lebih besar daripada konstitusi.
Kapolri, jenderal, menteri, pejabat intelijen, bahkan Presiden sekalipun, semuanya tunduk kepada konstitusi dan hukum.
Ketika seseorang terlalu lama berada dalam lingkaran kekuasaan, muncul risiko terbentuknya jaringan loyalitas personal yang melampaui loyalitas kepada negara. Di sinilah pentingnya pengawasan, regenerasi kepemimpinan, transparansi, dan pembatasan kekuasaan.
Loyalitas seorang aparat harus kepada Merah Putih, bukan kepada individu. Kesetiaan seorang jenderal harus kepada konstitusi, bukan kepada jaringan kekuasaan.
Dan sumpah jabatan bukanlah formalitas seremonial yang boleh dilupakan setelah seseorang memperoleh kedudukan tinggi.
APAKAH INI DAPAT DIKATEGORIKAN SEBAGAI MAKAR?
Pertanyaan ini patut didalami secara serius oleh penegak hukum.
Kita tidak boleh gegabah memberikan label makar ataupun pengkhianatan negara. Namun, kita juga tidak boleh menutup kemungkinan adanya tindak pidana yang lebih serius apabila ditemukan bukti mengenai tujuan dan rencana di balik tindakan tersebut.
KUHP Nasional, UU Nomor 1 Tahun 2023, mengatur:
• Pasal 191 mengenai makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaan, atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.
• Pasal 193 mengenai makar dengan maksud menggulingkan pemerintah.
Pasal 191 memuat ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Namun, penyadapan ilegal saja tidak otomatis memenuhi unsur makar. Harus ada pembuktian mengenai maksud, tindakan, dan unsur pidana sebagaimana ditentukan undang-undang.
Jika penyidikan menemukan adanya konspirasi yang bertujuan melumpuhkan pemerintahan, merampas kemerdekaan Kepala Negara, atau menggulingkan pemerintahan, maka seluruh pihak yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
Tidak boleh ada perlindungan karena pangkat, jabatan, kedekatan, maupun kekuatan jaringan.
PRESIDEN HARUS MELINDUNGI KONSTITUSI, BUKAN MELINDUNGI ORANG
Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan mempunyai tanggung jawab konstitusional menjaga keberlangsungan pemerintahan dan memastikan seluruh institusi negara bekerja sesuai hukum.
Karena itu, penanganan perkara ini harus dilakukan secara terbuka, independen, objektif, dan menyeluruh.
Jangan berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka apabila bukti menunjukkan adanya pihak lain. Jangan pula menjadikan perkara ini sebagai alasan untuk melakukan pembalasan politik.
Yang harus dibongkar adalah fakta, aliran perintah, jaringan komunikasi, motif, kepentingan, dan kemungkinan penyalahgunaan instrumen negara. Semua harus diuji melalui pembuktian hukum.
Rakyat berhak mengetahui apakah ini tindakan individual, penyalahgunaan kewenangan secara terorganisasi, atau bagian dari persoalan yang lebih luas.
MERAH PUTIH HARUS LEBIH TINGGI DARIPADA SEGALA KEPENTINGAN
Bangsa ini tidak membutuhkan pejabat yang hanya hebat membangun kekuasaan. Bangsa ini membutuhkan negarawan yang berani menjaga kehormatan negara.
Kita tidak boleh membiarkan institusi kepolisian kehilangan kehormatannya akibat perbuatan oknum yang menyalahgunakan kewenangan. Justru karena itu, institusi Polri harus berani membersihkan dirinya sendiri. Tidak boleh ada kompromi terhadap penyalahgunaan kekuasaan.
Kepada Presiden, rakyat menaruh harapan agar persoalan ini dibuka seterang-terangnya. Kepada aparat penegak hukum, tegakkan hukum tanpa pandang bulu. Kepada seluruh anak bangsa, mari kita jaga demokrasi dan jangan biarkan negara dikuasai oleh kepentingan kelompok ataupun jaringan kekuasaan.
Ingatlah, jabatan hanya sementara. Pangkat akan berakhir. Kekuasaan akan berganti. Tetapi kehormatan bangsa harus tetap berdiri.
Indonesia bukan milik satu orang. Indonesia bukan milik satu kelompok. Indonesia adalah milik seluruh rakyat yang telah mewariskan darah dan perjuangannya untuk Merah Putih.
Jangan pernah mengkhianati amanah republik.
Jangan pernah menggunakan kekuasaan untuk menaklukkan negara.
Dan jangan pernah merasa lebih besar daripada konstitusi.
PENUTUP Bukan pangkat yang menentukan kehormatan seseorang, melainkan kesetiaannya kepada negara.
Bukan kekuasaan yang membuat seseorang menjadi negarawan, melainkan keberaniannya mempertahankan konstitusi meskipun harus berhadapan dengan kekuasaan itu sendiri. ***
