PEKANBARU (KLIKRADAR.COM) — Setelah perusahaan mitra PT PHR pekan lalu, kali ini Komisi III DPRD Riau kembali memanggil 10 perusahaan transportasi.
Pemanggilan ini dimaksudkan untuk mengevaluasi perijinan dan mengechek kepatuhan dalam pembayaran pajak, meski hanya dihadiri 6 perusahaan.
“Rapat hari ini bagian dari kelanjutan pekan kemarin untuk mengklarifikasi, memeriksa pajak-pajak daerah khususnya bidang transportasi. Baik transportasi umum maupun transportasi barang, baik itu sebagai pemilik maupun vendor-vendor, termasuk PHR atau perusahaan-perusahaan besar yang menyewakan kendaraan transport barang,” ucap anggota Komisi III DPRD Riau, Abdullah SPd usai rapat, Kamis (05/11/2026).
Abdullah mengatakan Komisi III hanya meriset pajak. Karena dari 6 perusahaan yang hadir, ditemukan ada yang memiliki ratusan, bahkan 300-400 unit kendaraan. Sehingga Komisi III mencoba menggali pajak kendaraannya dan pajak bahan bakar kendaraan bermotornya.
“Nah, tadi ada enam perusahaan yang hadir. Pajak kendaraannya yang umum kita temukan itu di data Pemprov itu ada tertunggak cukup banyak, tapi ternyata versi klarifikasi mereka karena kendaraan itu sudah dijual,” tukasnya.
Di antara kendaan tersebut imbuh Abdullah, ada yang sudah rusak berat. Artinya ini dalam klarifikasi mereka, karena dalam data kita itu kayak kemarin itu 3,5 miliar, data kendaraan tertunggak.
Kalau hari ini yang karena enam perusahaan ini ada sekitar 200-300-an juta, tapi itupun mereka mengatakan kendaraan-kendaraan itu sudah dijual.
“Jadi, kita akan lakukan klarifikasi ulang dan minta mereka melakukan proses pemblokiran kalau kendaraannya sudah terjual atau sudah rusak parah sehingga tidak beroperasi. Nah, proses administrasinya harus dilakukan supaya tidak terdampak mereka, kalau memang benar-benar sudah dijual itu tidak terdampak sebagai tunggakan pajak kendaraan,” ucap politisi Fraksi PKS tersebut.
Kemudian beber Abdullah, terkait pajak bahan bakar, ada satu perusahaan yang masih ditunggu konfirmasinya dan masih dichek distributor penjualannya apakah terdaftar di Provinsi Riau.
Pasalnya, Komisi III menemukan ada yang terdaftar di Sumut, sehingga dipastikan pajak bahan bakar-nya dibayarkan di Sumatera Utara.
Sementara saat ditanya nama perusahaan tersebut, Abdullah mengatakan, PT Defan, penyalur BBM.
Namun banyak juga informasi bahwa mereka menggunakan BBM bersubsidi. Hasil-hasil dari SPBU itu dilansir untuk operasional mereka. Sedangkan pemilik kendaraan transport berplat kuning, mereka langsung membeli di SPBU.
Abdullah mengungkapkan, perusahaan-perusahaan yang vendor di perusahaan lain dan memiliki banyak kendaraan, mereka harus membeli BBM non-subsidi dan itu tidak di SPBU. Dia harus membeli ke distributor-distributor penjual BBM Wajib Pungut (Wapu).
Saat disebut indikasi adanya minyak subsidi dijual ke industri, dijawab Abdullah perlu pembuktian, penelusuran di mana kasus ini terjadi.
Ia mengatakan walaupun kecurigaan itu ada, seperti temuan beberapa ormas saat melakukan sidak penimbunan dari SPBU dan lain-lain, sehingga terjadi antrean panjang di SPBU.
“Tapi yang kita pantau di beberapa pekan terakhir itu sudah mulai landai, karena ada tindakan-tindakan dan Polda juga sudah kita lihat sangat agresif juga untuk menindak persoalan masyarakat ini,” pungkasnya. =fin
