PWI Pusat Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Diduga Hina Profesi Wartawan

5 Menit Membaca

JAKARTA (KLIKRADAR.COM) — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya, atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.

Hotman Paris dipolisikan setelah pernyataannya dalam konferensi pers terkait perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dinilai merendahkan martabat jurnalis.

Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan tersebut dan menyatakan penyidik kini tengah mempelajari materi laporan serta barang bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Laporan itu diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin Senin (20/7/2026) malam.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan dari PWI Pusat terhadap Hotman Paris.

“Benar, laporan dari PWI telah diterima. Selanjutnya penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).

Menurut Budi, setiap laporan masyarakat yang masuk akan diproses sesuai mekanisme hukum tanpa membedakan siapa pihak yang dilaporkan.

Penyidik akan meneliti kelengkapan administrasi, mendalami materi laporan, serta mengumpulkan keterangan dan alat bukti apabila dinilai diperlukan.

Ia menegaskan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta hukum yang ditemukan selama penyelidikan.

Laporan PWI Pusat terkait konferensi pers yang digelar Hotman Paris bersama tim kuasa hukum Febrie Adriansyah usai menjalani pemeriksaan.

Dalam kesempatan itu, Hotman dan tim hukumnya menjelaskan posisi hukum Febrie yang tengah menghadapi perkara dugaan korupsi.

Salah satu anggota tim kuasa hukum, Farizi, menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), Febrie dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan.

Namun, Farizi mempertanyakan unsur pemerasan yang disangkakan kepada kliennya.

“Kalau memang Pasal 12e, pemerasannya di mana? Semua kegiatan sudah terlaksana, hak-hak Tan Kian tetap terpenuhi,” ujar Farizi.

Hotman kemudian menambahkan bahwa selama persidangan perkara PT Asabri, saksi Tan Kian tidak pernah menyatakan dirinya diperas oleh Febrie Adriansyah.

Menurut Hotman, Tan Kian justru memberikan keterangan di bawah sumpah tanpa pernah menyebut adanya tindakan pemerasan.

Ia juga berpendapat bahwa aset yang dikaitkan dengan perkara Asabri bukan berasal dari kerugian negara, melainkan berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Situasi berubah ketika seorang wartawan mempertanyakan apakah Febrie Adriansyah merasa dikriminalisasi dalam perkara tersebut.

Alih-alih menjawab secara langsung, Hotman justru melontarkan kalimat yang kemudian menuai kritik dari kalangan jurnalis.

“Menurut kau gimana? Lu punya otak enggak? Lu jawab dulu,” kata Hotman kepada wartawan saat konferensi pers.

Pernyataan tersebut langsung menjadi sorotan karena dinilai menyerang pribadi wartawan dan dianggap tidak mencerminkan sikap menghormati profesi pers.

Ketika mendapat pertanyaan lanjutan mengenai prosedur penggeledahan yang memerlukan persetujuan pengadilan, Hotman kembali memberikan jawaban yang memicu kontroversi.

Ia menyatakan bahwa persetujuan pengadilan dapat diperoleh setelah tindakan penggeledahan dilakukan.

Pernyataan itu kembali memancing perdebatan di kalangan wartawan yang hadir.

Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan organisasi memutuskan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum karena menganggap ucapan Hotman bukan sekadar emosi sesaat, melainkan bentuk penghinaan terhadap profesi wartawan.

“Kami ingin supaya ini diproses secara hukum,” ujar Edison di Polda Metro Jaya.

Menurut Edison, PWI telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik.

Salah satunya berupa rekaman video yang memperlihatkan momen ketika Hotman memarahi wartawan saat konferensi pers berlangsung.

Video tersebut diharapkan menjadi salah satu alat bukti yang dapat digunakan penyidik dalam mendalami perkara.

Dalam laporannya, PWI Pusat menyebut Hotman Paris diduga melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai ujaran kebencian terhadap golongan.

PWI menilai profesi wartawan merupakan bagian dari kelompok profesi yang harus mendapat perlindungan dari tindakan penghinaan maupun ujaran yang merendahkan.

Meski Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, PWI menilai langkah tersebut belum cukup karena belum disertai itikad untuk bertemu langsung dengan organisasi maupun wartawan yang merasa dirugikan.

Namun demikian, Edison menegaskan PWI tetap membuka ruang penyelesaian melalui mediasi apabila terdapat kesepakatan dari kedua belah pihak.

“Pada dasarnya kami tidak mau memenjarakan orang. Kalau ada kesepakatan antara wartawan dengan dia, ya kenapa tidak,” katanya.

Ia menambahkan bahwa permintaan maaf tetap dihargai sebagai bentuk sikap pribadi.

Meski demikian, menurut Edison, permintaan maaf tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana yang telah dilaporkan kepada kepolisian.

Kini, laporan tersebut berada di tangan penyidik Polda Metro Jaya yang akan menentukan apakah perkara itu memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan alat bukti yang dikumpulkan. ***

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *