Inspektorat Diminta Periksa Dugaan Mark-up Harga Bahan Bangunan dan Konstruksi di Dinas PUPR Riau

4 Menit Membaca
Direktur Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR), Ir Alex Candra.

PEKANBARU (KLIKRADAR.COM) — Mark-up harga bahan bangunan dan Konstruksi di 22 perusahaan penyedia yang merugikan negara sebsar Rp1.095 M di Dinas PUPRPKPP Riau, berbuntut panjang.

Badan Pengawas Keungan (BPK) RI perwakilan Riau merekomendasikan Gubernur Riau agar memerintahkan Inspektorat untuk memeriksa lebih lanjut atas belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi sebesar Rp143.805.4888.951,97 di Dinas PUPRPKPP Riau, dan jika ditemukan,
“Audit BPK RI pada 22 penyedia bahan bangunan dan konstruksi di Dinas PUPRPKPP Riau menemukan adanya mark-up harga barang bahan bangunan dan konstruksi yang merugikan negara sebesar Rp1.095 M,ujar Direktur Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR), Ir Alex Candra, Rabu (9/9) di Pekanbaru.

BPK menilai ada ketidakwajaran atas harga penjualan barang dan konstruksi sehingga merekomendasikan Gubri untuk memerintahan inspektorat agar memeriksa belanja bahan bangunan dan konstruksi di Dinas PUPRPKPP yang menelan anggaran sebesar Rp 143.805.488.951.97,’’ tambah Ir Alex Candra.

Pemprov Riau pada tahun 2025, jelas Alex, merealisassikan belanja barang dan jasa sebesar Rp2.340.863.832.190,49 atau 79.8% dari anggaran sebesar Rp2.960.084.902.315,73.

Kemudiab sebesar Rp144.296.378,742.74 dialokasikan untuk belanja bahan bangunan dan rekonstruksi.

Ia melanjutkan, hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Riau atas pelaksanaan rehabilitasi dan pemeliharaan jalan dan jembatan pada UPT JJW Dinas PUPRPKPP Riau terdapat permasalahan antara lain, Pemprov Riau belum menindaklajuti rekomendasi atas pelaksanna serah terima hasil/pekerjaan dan pembayaran realisasii pekerjaan atas belanja daerah sebesar Rp81.412.700.50.

Kemudiab standar operasional prosedur terkait kegiatan rehabilitasi dan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan swakelola belum memadai.

Termmasuk survei awal perencanaan belum memadai, penggunaan anggaran belum sepenuhnya didukung kertas kerja penentuan kebutuhan yang memadai, pelakasana kegiatan tidak sepenuhnya mempertimbangkan hasil pekerjaan, volume pekerjaan, ketersediaan barang kemampuan pelaku usaha dan ketersediaan anggraan, perhitungan volume pada kontrak tidak sepenuhnya berdasarkan kebutuhan perencanaan serta pemilihan penyedia yang tidak memiliki data yang terdokumentasi.

“Kondisi tersebut mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran dan kekurangan volume pekerjaan kegiatan rehabilitasi dan pemeliharaan jalan dan jembatan pada enam UPT JJW sebesar Rp440.007.404.16 dan belanja bahan bangunan dan rekonstruksi sbesar Rp143.805.488.951,99 belum dapat diyakini kebenarannya,”ujar Alex.

Kondisi tersebut,, kataAlex disebabkan oleh:

1. Kepala Dinas PUPRPKPP selaku pengguna anggaran tidak melakukan pengawasan pelaksanaan anggaran yang dikelolanya secara memadai.

2. Kepala UPT selaku kuasa pengguna anggaran tidak mengendalikan pelaksanaan anggaran yang dikelolanya secara memadai.

3. Kepala seksi perencanaan teknis jalan dan jembatan UPT tidak melaksanakan proseas survey dan perencanaan secara memadai.

4. Kepala seksi pemeliharaan jaringan jalan dan jembatan UPT selaku PPTK tidak melakukan pelaksanaan pekerjaan secara memadai.

“Atas kondisi tersebut Pemprov Riau melalui Kepala Dinas PUPRPKPP menyatakan sepakat dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK,” ujar Alex.

Selanjutnya BPK merekomendasikan Gubri agar memerintahkan Kadis PUPRPKPP untuk memedomasi ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa pada pelaksanaan pengadaan berikutnya serta memerintahkan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi sebesar Rp143.805.488.951,97, dan jika ditemukan adanya kelebihan pembayaran agar disetor ke kas daerah. Kondisi tersebut jelas Alex, tidak sesuai dengan:

1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Penggelolaan Keuangan Daerah.

2. Peraturan Presiden Nomor 46 tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah.

3. Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Nomor 22 tahun 2022 tentang Tatacara Penyelenggaraan Katalog Elektronik.

4. Peraturan Gubernur Riau Nomor 46 tahun 2020 tentang Pembentukan UPT pada Dinas PUPRPKPP.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPRPKPP Riau, Zulfahmi yang dikonfirmasi melalui WAnya tidak memberikan jawaban. ***

 

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *