PEKANBARU (KLIKRADAR.COM) — Usai kasus kekurangan volume di 278 titik pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan yang merugikan negara Rp440 juta lebih dan kasus mark-up harga bahan bangunan dan konstruksi hingga merugikan negara Rp1.095 miliar.
Kini ditemukan lagi kasus pengerjaan tiga paket ruas jalan yang tidak sesuai volume dan spesifikasi di Dinas PUPRPKPP Riau, yang merugikan negara Rp1,787.703.156.94 M. Jika ditotal dari tiga kasus di Dinas PUPRPKPP, negara mengalami kerugian sebesar Rp3.222 miliar.
“Pada tahun 2025 ditemukan pengerjaan tiga paket pekerjaan rekonstruksi atau peningkatan kapasitas jalan yang tidak sesuai sesuai volume dan spesifikasi di Dinas PUPRPKPP Riau yang menyebabkan kerugian negara Rp1.787.703.156.94 miliar,” ujar Direktur Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR) Ir Alex Candra, Selasa (8/9) di Pekanbaru.
Laporan realisasi anggaran (LRA) Provinsi Riau tahun 2025 untuk belanja modal jalan, irigasi dan jaringan (JIJ) sebesar Rp447.256.413.668.00 dengan realisasi sebesar Rp265.240.004.865.00 atau 59.30 persen.
Hasil pemeriksaan BPK terdapat realisasi pembayaran pada satu paket pekerjaan (kontrak) melebihi prestasi fisik yang ditetapkan dalam kontrak sebesar Rp21.998.237. Juga ditemukan dua paket pekerjaan kontrak tidak sesuai spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak sebesar Rp1,765.704.919.00
“Perhitungan nilai kelebihan pembayaran dan potensi kelebihan pembayaran tersebut telah disepakati bersama antara penyedia, konsultan pengawas, PPK dan BPK,” ujar Alex.
Kelebihan pembayaran dan potensi kelebihan pembayaran, tambah Alex, terjadi pada pekerjaan rekonstruksi/peningkatan kapasitas struktur jalan Selensen-Kota Baru-Bagan Jaya (DBH Sawit) dengan kekurangan volume sebesar Rp21.998.277.88. Juga pada pekerjaan rekonstruksi/peningkatan kapasitas struktur Jalan Cerenti (Batas Inhu)-Air Molek dengan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp175.021,920.22 serta pekerjaan rekonstruksi/peningkatan kapasitas struktur Jalan Cerenti (Batas Indragiri Hulu)-Air Molek B dengan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp1.705.704.919.06
Ia menyebutkan bahwa kondisi tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas PUPRPKPP sebagai pengguna anggaran, tidak melakukan pengawasan pelaksanaan anggaran yang dikelolanya secara memadai.
Bahkan PPK tidak melakukan pengendalian atas kontrak secara memadai dengan memastikan bahwa pekerjaan yang diterima telah sesuai kontrak, sebelum pembayaran dilakukan kepada penyedia.
“Atas kondisi tersebut Pemprov Riau melalui Kepala Dinas PUPRPKPP menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK,” ujar Alex
BPK merekomendasikan Gubernr Rau agar memerintahkan untuk memproses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas daerah Rp21.998.237.88 atas pekerjaan rekonstruksi/peningkatan kapasitas struktur Jalan Selensen-Kota Baru-Bagan Jaya (DBH Sawit tahun 2025).
Serta memperhitungkan potensi kelebihan pembayaran pada pelunasan sisa pekerjaan dan menyetorkan ke RKUD sebesar Rp1.765.704.919.06 serta menyampaikan bukti potomg/setorannya kepada BPK.
Kondisi tersebut, jelas Alex tidak, sesuai dengan:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Penggelolaan Keuangan Daerah
2. Peraturan Presiden Nomor 46 tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah
3. Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Nomor 22 tahun 2022 tentang Tatacara Penyelenggaraan Katalog Elektronik.
4. Peraturan Gubernur Riau Nomor 46 tahun 2020 tentang Pembentukan UPT pada Dinas PUPRPKPP.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPRPKPP Riau, Zulfahmi yang dikonfirmasi melalui WAnya tidak memberikan jawaban. ***
