PEKANBARU (KLIKRADAR.COM) — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau memanggil manajemen Riau Pos Group, kuasa hukum, serta sejumlah eks karyawan perusahaan tersebut untuk mengikuti klarifikasi terkait pengaduan mengenai hak-hak pekerja, Rabu(9/9-2026).
Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat Disnakertrans Provinsi Riau Nomor B/533/500.15.15.2/DISNAKERTRANS/2026 tertanggal 3 September 2026, dengan perihal Panggilan Klarifikasi.
Surat yang ditandatangani Kepala Disnakertrans Provinsi Riau Roni Rakhmat, S.STP, MSi, itu ditujukan kepada tiga pihak, yakni pimpinan Riau Pos Group, Kantor Kuasa Hukum DPP LBH Tuah Negeri Nusantara yang disebut mewakili pihak pelapor, serta eks karyawan Riau Pos Group, Defizal dengan kawan kawan.
Perludem Catat Perselisihan Pemilihan Hasil Legislatif di MK Menurun
Pemanggilan dilakukan menyusul surat pengaduan tertanggal 27 Agustus 2026 yang diterima Disnakertrans Riau pada 31 Agustus 2026. Pengaduan tersebut berkaitan dengan persoalan hak-hak eks pekerja Riau Pos Group.
Dalam surat tersebut, Disnakertrans Riau menyebutkan bahwa klarifikasi dilakukan sehubungan dengan permohonan penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam klarifikasi nanti masing-masing pihak diminta hadir tepat waktu dengan membawa data dan dokumen yang diperlukan dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi yang difasilitasi Disnakertrans Riau.
Berdasarkan surat pemanggilan, persoalan ini berawal dari pengaduan mengenai hak-hak eks pekerja Riau Pos Group. Pihak pelapor kemudian meminta agar persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme hubungan industrial.
Disnakertrans Riau selanjutnya memanggil para pihak untuk memperoleh keterangan dan klarifikasi mengenai duduk persoalan dari masing-masing pihak.
Dalam proses tersebut, keterangan perusahaan maupun eks pekerja akan menjadi bahan bagi mediator untuk memahami pokok perselisihan, termasuk dokumen dan data yang berkaitan dengan hubungan kerja serta hak-hak pekerja yang dipersoalkan.
Dalam suratnya, Disnakertrans Riau menyebut proses klarifikasi, mengacu pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Selain itu, proses mediasi juga merujuk pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial serta Tata Kerja Mediasi.
Perludem Catat Perselisihan Pemilihan Hasil Legislatif di MK Menurun
Melalui mekanisme tersebut, pemerintah daerah berperan memfasilitasi para pihak untuk memperoleh penyelesaian atas perselisihan hubungan industrial yang terjadi.
Hasil proses klarifikasi dan mediasi nantinya akan bergantung pada keterangan, dokumen, serta sikap masing-masing pihak dalam proses penyelesaian perselisihan.
Hingga saat ini, surat Disnakertrans Riau tersebut merupakan panggilan klarifikasi dan belum menyimpulkan pihak mana yang benar atau salah dalam persoalan hak-hak eks pekerja Riau Pos Group.
Pertemuan pada Rabu, 9 September 2026 diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai pokok perselisihan sekaligus langkah penyelesaian yang akan ditempuh para pihak.***
