LBH Horas IKBR Beri Bantuan Hukum, Kawal Pengungkapan Dokter yang Tewas di Siak

3 Menit Membaca

Pendampingan tersebut diberikan, setelah orang tua kandung, istri, dan keluarga almarhum mendatangi Sekretariat IKBR di Pekanbaru, Minggu (19/7/2026).

Dalam pertemuan itu, pihak keluarga menandatangani surat kuasa kepada LBH Horas IKBR untuk memberikan bantuan hukum serta mengawal proses penanganan perkara.

Ketua Umum IKBR, Dr. AB Purba, SH, MH, mengatakan, langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian organisasi terhadap keluarga yang tengah berduka sekaligus untuk memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sebagai bentuk kepedulian kepada keluarga almarhum, IKBR melalui LBH Horas memberikan pendampingan hukum setelah menerima kuasa dari keluarga. Kami berharap seluruh proses pengungkapan penyebab meninggalnya almarhum dapat berjalan secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang dimiliki penyidik,” ujar AB Purba di Pekanbaru, Senin (20/7/2026).

Menurutnya, LBH Horas tidak bertujuan mengambil alih tugas aparat penegak hukum, melainkan memberikan pendampingan kepada keluarga agar hak-hak mereka selama proses penyelidikan dan penyidikan tetap terlindungi.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan kepolisian. Karena itu, IKBR mengajak seluruh pihak untuk tidak berspekulasi ataupun menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

Sebelumnya, dr. Alex Cristo Loris Situmorang ditemukan meninggal dunia di kawasan Kompleks RSUD Kabupaten Siak. Peristiwa tersebut menyita perhatian publik setelah keluarga menyampaikan adanya sejumlah kejanggalan yang mereka temukan pada tubuh korban.

Atas dasar itu, keluarga berharap penyebab kematian almarhum dapat diungkap secara menyeluruh melalui proses penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian.

Sementara itu, Ketua LBH Horas, Lolas Situmorang meminta pihak Kepolisian menangani perkara ini secara transparansi, terbuka sehingga seluruh proses menjadi terang benderang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

LBH Horas IKBR menyatakan akan mendampingi keluarga selama proses hukum berlangsung, termasuk memberikan bantuan hukum apabila diperlukan dalam setiap tahapan penanganan perkara.

Pendampingan itu dilakukan untuk memastikan keluarga memperoleh akses terhadap informasi dan perlindungan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini ditulis, penyebab pasti meninggalnya dr. Alex Cristo Loris Situmorang masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian. Namun, aparat Kepolisian belum menyampaikan kesimpulan resmi mengenai penyebab kematian korban. ***

 

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *