BANGKINANG (KLIKRADAR.COM) — Dua warga Kabupaten Kampar, Nur Sodik dan Sarino, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang.
Keduanya mempersoalkan keabsahan penangkapan, pemeriksaan, penetapan tersangka, penahanan, hingga pelimpahan perkara dalam kasus dugaan kekerasan secara bersama-sama.
Permohonan tersebut diajukan melalui tiga kuasa hukum dari Kantor Advokat H. Juswari Umar Said, SH, MH & Associates, yaitu H. Juswari Umar Said, SH, MH, Emil Salim, SH, MH, dan Mismar, SH.
Dalam permohonan tersebut, pihak yang didudukkan sebagai Termohon I adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia c.q, Kepala Kepolisian Daerah Riau c.q, Kepala Kepolisian Resor Kampar c.q, Kepala Kepolisian Sektor Kampar Kiri Hilir.
Sementara itu, pihak yang didudukkan sebagai Termohon II adalah Jaksa Agung Republik Indonesia c.q, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau c.q, Kepala Kejaksaan Negeri Kampar di Bangkinang.
Kuasa hukum menyatakan Nur Sodik dan Sarino telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/12/2026/Riau/Res Kpr/Sek Kampar Kiri Hilir. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 263 ayat (3) KUHP Nasional.
Bermula dari Dugaan Pencurian Kelapa Sawit
Berdasarkan kronologi dalam permohonan, peristiwa bermula pada 25 Mei 2026 sekitar pukul 03.30 WIB.
Saat itu, Nur Sodik dan Sarino sedang melaksanakan tugas menjaga kebun kelapa sawit milik Muhammad Rizaul Badrin di Desa Bina Baru, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar.
Ketika melakukan patroli, keduanya melihat cahaya senter dari dalam kebun dan mendengar suara tandan buah kelapa sawit jatuh dari pohon. Setelah mendatangi sumber suara, para pemohon menemukan seorang laki-laki bernama Pijor Saut Sinaga yang disebut sedang membawa tandan buah kelapa sawit dari dalam kebun.
Kuasa hukum menyatakan peristiwa yang kemudian diproses terhadap kedua pemohon tidak dapat dipisahkan dari dugaan pencurian yang sedang berlangsung.
Dalam permohonan, disebutkan Pijor Saut Sinaga telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencurian ringan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor 202/Pid.C/2026/PN Bkn.
Atas dasar itu, kuasa hukum menilai Termohon I semestinya memeriksa secara menyeluruh konteks kejadian, kedudukan kedua pemohon sebagai penjaga kebun, serta kemungkinan adanya alasan pembenaran berupa pembelaan terpaksa dalam menghentikan tindak pidana.
Termohon I Didalilkan Melanggar Prosedur
Dalam permohonannya, kuasa hukum mendalilkan adanya sejumlah pelanggaran prosedur yang dilakukan Termohon I.
Penangkapan terhadap para pemohon disebut, dilakukan tanpa memperlihatkan surat tugas dan tanpa menyerahkan surat perintah penangkapan.
Pemeriksaan terhadap Nur Sodik dan Sarino juga didalilkan dilakukan tanpa pendampingan penasihat hukum, meskipun pasal yang disangkakan memiliki ancaman pidana lebih dari lima tahun.
Kuasa hukum turut menyatakan surat penetapan tersangka tidak pernah disampaikan secara resmi kepada para pemohon. Selain itu, pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, ahli dan visum disebut baru dilakukan setelah penangkapan.
Kondisi tersebut dinilai menunjukkan bahwa ketika penangkapan dilakukan, Termohon I diduga belum mempunyai sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana dipersyaratkan dalam hukum acara pidana.
Pemohon juga menilai Termohon I tidak menjalankan penyidikan secara objektif karena lebih menitikberatkan pada akibat yang dialami pihak pelapor, tetapi mengabaikan fakta awal berupa terjadinya pencurian kelapa sawit.
Termohon II Dipersoalkan Terkait Penahanan
Permohonan praperadilan tersebut juga mempersoalkan tindakan Termohon II setelah perkara dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilimpahkan oleh penyidik.
Menurut kuasa hukum, para pemohon beserta barang bukti diserahkan kepada Termohon II pada 21 Juli 2026. Namun, hingga permohonan praperadilan diajukan, keluarga pemohon disebut belum menerima surat perintah penahanan ataupun pemberitahuan resmi mengenai pengalihan penahanan kepada penuntut umum.
Kuasa hukum menilai keadaan tersebut telah mengabaikan hak para pemohon dan keluarganya untuk memperoleh informasi serta kepastian hukum dalam proses penahanan.
Termohon II juga dinilai menerima dan melanjutkan proses perkara yang menurut pemohon telah mengandung sejumlah persoalan sejak tahap penyidikan.
Minta Penangkapan dan Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah
Melalui permohonan tersebut, Nur Sodik dan Sarino pada pokoknya meminta hakim praperadilan menyatakan tindakan penangkapan yang dilakukan Termohon I tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Para pemohon juga meminta penetapan mereka sebagai tersangka dinyatakan tidak sah, cacat hukum, dan batal demi hukum. Seluruh tindakan penyidikan serta tindakan hukum lanjutan yang bersumber dari proses tersebut juga diminta untuk dinyatakan tidak sah.
Kuasa hukum berpendapat rangkaian tindakan Termohon I dan Termohon II telah mengabaikan prinsip legalitas, proses hukum yang adil, hak memperoleh bantuan hukum, asas praduga tidak bersalah, serta perlindungan terhadap hak asasi para pemohon. ***
