PEKANBARU (KLIKRADAR.COM) — Sidang lanjutan kasus Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid yang saat ini berstatus terdakwa menghadirkan tiga orang saksi. Dalam sidang yang digelar di PN Pekanbaru tersebut diketahui pengangkatan tenaga ahli menjadi polemik hingga pergeseran anggaran.
Ketiga saksi yang dihadirkan di antaranya, M. Taufik OH yang saat itu menjabat sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda), Aditya Wijaya selaku perencana program bidang sekretariat di Dinas PUPR, serta Sarkawi yang bertugas sebagai penata kelola Bina Marga di Dinas yang sama.
Usai sidang, Jaksa Tipikor, Franki mengatakan bahwa pengangkatan tenaga ahli Gubernur, Dany Nursalam menjadi masalah.
“Betul, tadi kan sudah dibenarkan juga oleh pak Taufik, sebab waktu itu sebagai Pj Sekda. Makanya mereka melakukan rapat dengan tim TAPD. Mereka menyadari ada aturan yang melarang dianggarkan. Tapi nanti kita lihat di Undang-Undang ASN,” ujarnya, Rabu (06/05/2026).
Sementara saat ditanya apakah staf ahli ini diberi gaji oleh Pemprov Riau, Franki mengatakan, akan didalami di persidangan berikutnya.
“Tapi yang pasti saat ini adalah pak Dani itu adalah tenaga ahli yang memang ditetapkan oleh terdakwa pak Abdul Wahid sebagai tim. Sebelumnya Dani itu adalah tim pemenangan seperti disampaikan oleh pak Taufik tadi. Fokus kita bagaimana dengan penganggarannya,” ucapnya.
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal SH, usai sidang mengaku dirinya merasa bahagia. Sebab semakin hari fakta persidangan semakin menunjukkan bahwasanya satu persatu dakwaan Jaksa penuntut umum tidak terbukti.
“Persidangan ini bukan hanya kami yang melihat, tapi juga disaksikan oleh masyarakat karena sidangnya terbuka,” ucap dia didampingi sejumlah kuasa hukum Abdul Wahid lainnya.
Menurut Kemal, pada persidangan hari ini kehadiran saksi, Taufik Usman Hamid sebagai Pj Sekdaprov Riau saat dilakukannya pergeseran anggaran yang ketiga dalam sidang tersebut mempersoalkan tidak adanya reviuw.
Menurut Taufik Usman Hamid, kata Kemal, tidak perlu dilakukan review terhadap pergeseran anggaran yang dilakukan atas hasil efisiensi. Jadi pergeseran anggaran ke-3 telah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Mulai dari proses pengusulan oleh Kepala Dinas PUPR PKPP, kemudian dilakukan pembahasan oleh TAPD. Siapa ketua TAPD, adalah Sekda. Siapa sekretarisnya, Kepala BKPAD. Siapa para wakilnya, seluruh para Asisten di Pemprov Riau, dibahaslah oleh TAPD. Kemudian yang menyetujui siapa, iya TAPD. Siapa ketuanya, pak Taufik selaku Sekda saat itu,” ucapnya.
Ia pun membantah tudingan Jaksa yang menuding Gubernur Riau terlibat dalam persoalan ini seperti disampaikan Taufik, bahwa tidak ada persoalan pelanggaran administrasi, apalagi pidana. Semua sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tegasnya.
Bahkan kata Kemal, setelah TAPD itu menyetujui, ada proses dari evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri, dan tidak ada masalah. Lalu setelah proses harmonisasi terbitlah surat Peraturan Gubernur terkait pergeseran anggaran.
“Dan yang paling penting adalah proses pergeseran anggaran dilakukan atas instruksi Presiden nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi anggaran. Dan itu berlaku seluruh Indonesia, bukan hanya Riau,” tukasnya.
Kemudian tambah Kemal, surat edaran Menteri Dalam Negeri Februari tahun 2025 yang mensyaratkan hanya dilakukan Monitoring dan evaluasi oleh APIP, Inspektor Daerah.
“Tidak ada kewajiban review. Kenapa kemudian sudah bayar review, karena kewajiban undang-undang oleh peraturan Menteri Dalam Negeri, nomor 77 tahun 2020 yang memang mewajibkan untuk tunda bayar terhadap beban hutang 2024,” pungkasnya. =fin
