Dinas ESDM Diminta Terbitkan Prosedur Pertambangan

1 Menit Membaca

PEKANBARU (KLIKRADAR.COM) — Kendati tidak diketahui secara pasti namun penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) diduga masih beraktifitas.

Terkait hal itu, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau diminta menerbitkan prosedur izin pertambangan.

Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi IV DPRD Riau, Zulhendri, usai mengikuti rapat Banmus di ruang Medium DPRD Riau, Senin (04/05/2026).

“Saya tidak tahu, tetapi pastilah mereka mau makan. Saya sudah sering menanyakan kepada masyarakat, mereka ini sekarang kucing-kucingan,” ucapnya saat ditanya aktifitas PETI di Kuansing.

Politisi fraksi Gerindra itu menjelaskan, bahwa sekitar 20 persen masyarakat Kuansing menggantungkan hidup dari kegiatan PETI. Untuk itu ia meminta pemerintah menerbitkan prosedur untuk izin pertambangan.

PETI itu salah satu pemasukan masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi. Kalau saya melihat mungkin lebih dari 20% masyarakat yang menggantungkan hidup dari PETI.

“Yang sangat kita tunggu itu adalah legalitas. Saya berharap ke Dinas ESDM segera menerbitkan prosedur untuk penerbitan izin pertambangan rakyat itu,” ucapnya.

Zulhendri berharap, nantinya masyarakat tidak terlampau sulit untuk mengurus izin itu. Kalau memang misalnya wadah koperasi seperti apa. “Regulasi ini yang masih ditunggu,” pungkasnya. =fin

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *