Pemprov Riau Diminta Awasi Harga Sawit Sesuai Ketetapan

3 Menit Membaca

PEKANBARU (KLIKRADAR.COM) — Pasca Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA), indikasi penurunan harga pembelian TBS di tingkat petani anjlok.

Terkait hal itu Komisi III DPRD Riau meminta Pemprov melalui Disbun Riau mengawasi harga sawit agar stabil sesuai ketetapan Disbun pada tanggal 19 Mei 2026.

“Kita berharap Disbun mengawasi ini bersama instansi terkait lain lebih maksimal agar harga sawit di tingkat petani itu tidak anjlok terlalu jauh. Kalau harga sawit petani di Riau ini anjlok terlalu jauh, sementara produksi CPO itu terbesar di Riau. Ini akan mengakibatkan dampak yang lain yaitu pendapatan daerah, salah satunya pajak kendaraan bermotor,” ucap anggots Komisi III DPRD Riau, Abdullah, Selasa (26/05/2026).

Politisi fraksi PKS itu mengatakan, jika harga sawit petani drop tentu penghasilan mereka berkurang. Dan dampaknya kewajiban mereka terhadap pajak, salah satunya pajak kendaraan bermotor, akan terpengaruh. Sehingga akan terdampak terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Riau. Termasuk opsen atau bagi hasil pajak kendaraan bermotor 66% ke kabupaten/kota.

“Jadi, penurunan harga sawit ini akan sangat berdampak terhadap pendapatan daerah. Karena itu kita minta Disbun dan instansi terkait melakukan pengawasan ke seluruh perusahaan di Riau, agar harga sawitnya bisa kembali pulih seperti sebelumnya dan sesuai dengan ketetapan Disbun,” ujarnya.

Sementara saat ditanya penyebab anjloknya harga TBS itu, Abdullah mengatakan sangat bervariasi. Termasuk oknum-oknum pialang pasar TBS. Yang jelas, penurunan harga ini terjadi pasca keputusan pemerintah untuk merubah kebijakan ekspor sawit melalui BUMN, PT Danantara.

“Pasar kan merespon dunia usaha sawit walaupun belum dilaksanakan. Tapi dampaknya akan sangat luar biasa bagi perusahaan ekspor sawit. Akan dimulai dari situ, meskipun ada pihak-pihak yang memanfaatkan karena kebijakan itu belum dimulai,” tukasnya.

Abdullah melihat, ada pihak-pihak termasuk komplikasi saham. Mereka merubah kebijakan walaupun kebijakannya belum dimulai tapi pasarnya berubah drastis termasuk saham mereka terganggu. Sehingga mata rantai sampai ke tingkat petani.

“Makanya perlu Disbun dan Pemprov Riau melakukan pengawasan yang maksimal agar harga sawit tidak semakin jatuh. Harapan kita semakin meningkat agar pendapatan daerah juga dampaknya terhadap pendapatan daerah itu tidak sampai jeblok,” pungkasnya. =fin

 

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *