Kalah Praperadilan, Suardi Datuk Maharaja Besar Harus Ditahan

3 Menit Membaca
Tommy Freddy Simanungkalit SKom SH MH.

SIAKHULU (KLIKRADAR.COM) — Masih bebasnya Suardi DatuK Maharaja Besar, tersangka kasus penyerobotan lahan milik Ilmanosa seluas 10 Ha di Desa Buluh Nipis, Kecamatan Siakhulu, Kampar, mendapat perhatian serius dari Pengacara Tommy Freddy Simanungkalit SKom, SH MH.

Pasalnya, Suardi telah ditetapka sebagai tersangka sejak tanggal 8 Agustus tahun 2025 lalu. Bahkan Suardi telah kalah dalam sidang praperadilan yang ia ajukan terhadap Polsek Siakhulu di Pengadilan Negeri Bangkinang.

“Polisi harus melakukan penahanan terhadap Suardi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerobotan lahan seluas 10 Ha sejak 8 Agustus tahun 2025 lalu. Apalagi, salama menjalani proses hukum sebagai tersangka, pelaku telah melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polsek Siakhulu di PN Bangkinang dan dinyatakan kalah,“ ujarnya, Rabu (5/8) di Pekanbaru.

Penahanan terhadap Suardi, jelas Tommy, merupakan bentuk penyetaraan atau persamaan kedudukan setiap warga negara di mata hukum (equality before the law). Tidak ada dikotomi/perbedaan kedudukan masyarakat di mata hukum.

“Meskipun Suardi merupakan tokoh adat, tidak menjadi alasan bagi polisi untuk tidak melakukan penahanan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka. Karena setiap orang punya kedudukan setara di mata hukum,” ujar Tommy yang juga penggiat dan aktifis lingkungan hidup.

Tommy menegaskan, penahan terhadap tersangka diperlukan agar tidak melakukan upaya penghilangan barang bukti/ melarikan diri atau melakukan tindak pidana baru. Apalagi dalam status sebagai tersangka, Suardi telah melakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan praperadilan terhadap Polsek Siakhulu.

“Suardi telah melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polsek Siakhulu di PN Bangkinang dan dinyatakan kalah. Tidak ada alasan bagi Polsek Siakhulu untuk tidak melakukan penahanan terhadap Suardi,” ujarnya.

Terkait pengajuan berkas perkara oleh Polsek Siakhulu ke Kejari Bangkinang yang belum lengkap, Tommy mengatnakan bahwa upaya pelengkapan berkas perkara yang diajukan ke Kejari Bangkinang harus terus dilakukan.

Meskipun sudah pernah dilakukan dan dikembalikan oleh Kejari untuk dilengkapi. Penyidik Polsek Siakhulu harus terus berupaya untuk melengkapi bukti-bukti agar bisa dinyatakan lengkap.

“Jika berkas perkara Suardi telah lengkap atau P21 oleh Kejari Bangkinang maka kasus penyerobotan lahan bisa segera disidangkan di PN Bangkinag,”pungkas Tommy.

Sebelumnya, korban kasus penyerobotan lahan Ilmanosa meminta agar proses hukum terhadap Suardi sebagai pelaku penyerobotan lahan milknya agar tetap dilanjutkan. Sebab, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 8 Agustus tahun 20205 lalu.

Bahkan Ilmanosa mengaku sudah beberapa kali dipanggil penyidik Polsek Siakhulu untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan.

“Saya sudah beberapa kali dipanggil oleh penyidik Polsek Siakhulu untuk melengkapi berkasacara pemeriksaan yang akan dilimpahkan ke Kejari Kampar,”ujarnya.

Ilmanosa mengatakan bahwa tanah seluas 30 Ha yang dia beli sudah mempunyai bukti kepemilikan berupa SKGR yang diterbitkan oleh Camat Siakhulu. Bahkan tanah miliknya sudah dibuat parit keliling memakai ekskavator sehingga batas dengan sempadan sangat jelas.

“Tanah yang saya beli mempunyai legalitas kepemilikan yang jelas berupa SKGR. Bahkan batas dengan sempadan berupa galian parit keliling menggunakan ekskavator,”ujarnya. ***

 

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *