JAKARTA (KLIKRADAR.COM) — Pinjaman online ilegal masih menjadi ancaman serius di tengah pesatnya pertumbuhan industri keuangan digital.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memilih memperkuat benteng pertahanan melalui peningkatan literasi masyarakat dan kualitas pemberitaan.
Langkah itu diwujudkan lewat Workshop Jurnalistik bertajuk “Pindar untuk Inklusi Keuangan, Jurnalisme Berkualitas untuk Perlindungan Masyarakat” di Jakarta.
Forum tersebut mempertemukan regulator, pelaku industri, dan insan pers guna membekali wartawan memahami ekosistem Pendanaan Daring (Pindar) yang legal serta diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menilai laju perkembangan industri keuangan digital harus berjalan seiring dengan meningkatnya literasi masyarakat. Tanpa pemahaman yang memadai, warga berpotensi menjadi korban pinjaman online ilegal.
Kasus yang terus bermunculan, mulai dari bunga mencekik, penagihan penuh intimidasi, hingga penyalahgunaan data pribadi, menunjukkan persoalan pinjol ilegal telah melampaui urusan utang. Dampaknya merambah kehidupan sosial korban dan keluarganya.
Munir menegaskan pers memegang peran strategis dalam memutus rantai kejahatan tersebut. Wartawan tidak cukup hanya memberitakan kasus, tetapi juga harus mampu menjelaskan mekanisme Pindar, regulasi, manfaat bagi masyarakat dan UMKM, serta cara membedakan layanan legal dengan pinjaman online ilegal.
“Pers memiliki fungsi edukasi dan kontrol sosial. Informasi yang disampaikan harus mudah dipahami agar masyarakat tidak terjebak layanan ilegal,” ujarnya.
Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menambahkan, literasi keuangan tidak mungkin dijalankan industri sendirian. Media menjadi mitra penting untuk menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan mudah dipahami publik.
Menurutnya, edukasi yang konsisten akan membantu masyarakat mengenali layanan Pindar legal yang berada di bawah pengawasan regulator sekaligus menghindari praktik pinjaman online ilegal.
Dukungan juga datang dari OJK. Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Adief Razali, mengapresiasi kolaborasi PWI dan AFPI.
Sinergi tersebut dinilai mampu memperkuat literasi keuangan nasional sekaligus membangun ekosistem jasa keuangan yang sehat.
Workshop ditutup dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara PWI Pusat dan AFPI.
Kesepakatan itu menjadi pijakan kerja sama jangka panjang untuk memperluas edukasi mengenai Pendanaan Daring yang legal, bertanggung jawab, serta memperkuat perlindungan masyarakat dari jerat pinjaman online ilegal. ***
