Manipulasi SPJ Makan Minun Setdako Pekanbaru, Negara Rugi Rp2,5 Miliar

4 Menit Membaca
Direktur Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR), Ir. Alex Candra.

PEKANBARU (KLIKRADAR.COM) — Aksi menggarong APBD Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, tahun anggaran 2025 tidak hanya terjadi di Sekretaris dewan (Sekwan) DPRD Pekanbaru. Dengan modus operandi yang nyaris sama dengan Bagian Umum Setdako Pekanbaru, juga memanipulasi surat pertanggungjawaban pembayaran makanan dan minuman yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar.

“Entah kebetulan atau memang sudah menjadi modus operandi standar di Pemko Pekanbaru, Bagian Umum Setdako juga melakukan manipulasi dokumen SPJ belanja makan minum dengan memberikan fee sebesar 2,5 persen kepada penyedia makanan dan minuman abal-abal. Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp2.512.115.800,” ujar Direktur Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR), Ir. Alex Candra, Jumat (19/09/2026) di Pekanbaru.

Ia merinci, Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemko Pekanbaru tahun 2025 menyajikan realisasi belanja barang dan jasa sebesar Rp1.445.326.786.412,07 atau 91,73% dari anggaran Rp1.575.671.213.372. Di antaranya merupakan realisasi belanja makan minum pada Bagian Umum Setdako sebesar Rp24.216.459.318.

“Permasalahan utamanya, dokumen pertanggungjawaban belanja makan minum tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya,” tegas Alex.

Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman pada Bagian Umum Setdako serta konfirmasi kepada pihak penyedia diketahui bahwa pengadaan makanan dan minuman dilakasanakan oleh pihak lain yang tidak tercantum pada dokumen pertanggungjawaban.

Pihak lain tersebut tidak dapat menunjukkan bukti pengadaan makanan dan minuman. Selain itu dokumen pertanggungjawaban yang memuat foto dokumentasi tidak menunjukkan kuantitas pengadaan makanan dan minuman yang dilaksanakan.

“Penyedia yang terdapat dalam dokumen pertanggungjawaban hanya menerima imbalan berupa fee sebesar 2.5 % dari nilai belanja. Sehingga atas realisasi belanja makanan dan minuman pada Bagian Umum Sedako Pekanbaru sebesar Rp2.512.115.800.00 tidak dapat diyakini kebenarannya. Empat penyedia tersebut adalah UD Ry sebesar Rp1.265.198.800.00, CV ARB sebesar Rp257,290.000.00, PT RMS sebesar Rp871.612.000.00 dan CV JC sebesar Rp118.615.000.00.

Kondisi tersebut, jelas Alex, tidak sesuai dengan:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 10 yang menyatakan bahwa Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran (PA) mempunyai tugas antara lain melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran serta mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya. Serta Pasal 19 ayat (2) yang mengatur bahwa Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang antara lain melaksanakan pembayaran UP, GU dan TU yang dikelolanya serta meneliti kelengkapan dokumen anggaran.
2. Pasal 14 ayat (2) huruf a yang menyatakan bahwa Pejabat Pembuat Komitemen (PPK) SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan wewenang antara lain melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-TU dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

Kondisi tersebut mengakibatkan pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman pada Setdako Pekanbaru sebesar Rp2.512.115.800.00 tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.
Penyebabnya, lanjut Alex, adalah
1. PPTK belanja makanan dan minuman tahun anggaran 2025 pada Bagian Umum Setdako Pekanbaru tidak mengendalikan kegiatan sesuai ketentuan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan belanja tidak sesuai kondisi senyatanya.
2. Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Setdako Pekanbaru dalam melakukan pembayaran belanja makanan dan minuman tidak sesuai kondisi senyatanya.

“Atas kondisi tersebut Pemko Pekanbaru melalui Sekdako menyatakan sependapat serta akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Umum Setdako Pekanbaru, Firman Hadi, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban. ***

 

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *