Ditresnarkoba Polda Riau Musnahkan 6.317,62 Gram Sabu, 113 Butir Ekstasi dan 3 Pcs Etomidate

2 Menit Membaca

PEKANBARU (KLIKRADAR.COM) — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau melakukan pemusnahan barang bukti narkoba, sebanyak 6.317,62 gram sabu, 113 butir ekstasi, serta 3 pcs cartridge Etomidate.

Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan cairan pembersih bertempat di halaman Mapolda Riau Jalan Pattimura Pekanbaru, Kamis, 17 September 2026.

Kasubbid Penmas, AKBP Rudi Samosir, mengatakan, pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan perkara tindak pidana narkotika sekaligus memastikan barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan tidak kembali beredar di tengah masyarakat.

Barang bukti berupa sabu dalam jumlah lebih dari enam kilogram tersebut menjadi salah satu bagian penting dari pengungkapan kasus narkotika yang ditangani Ditresnarkoba Polda Riau.

Seluruh barang bukti merupakan hasil pengungkapan jaringan internasional yang melibatkan 17 tersangka terdiri dari 10 perkara pidana narkotika.

Kabag Binops Ditnarkoba, AKBP Yohanes MT Sagala menambahkan, kegiatan pemusnahan turut menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan barang bukti perkara narkotika. Setiap barang bukti dimusnahkan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Polda Riau menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya berhenti pada pengungkapan dan penangkapan pelaku.

Upaya tersebut juga mencakup pengamanan barang bukti, proses hukum, hingga pemusnahan barang bukti agar tidak disalahgunakan.

Di tengah ancaman peredaran narkotika yang terus menjadi perhatian, langkah pemberantasan dilakukan secara berkelanjutan melalui penindakan sekaligus pencegahan dan edukasi kepada masyarakat.

Acara dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Riau, BNNP Riau dan unsur terkait lainnya. ***

 

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *