PEKANBARU (KLIKRADAR.COM) — Keberadaan APBD harus bisa menggerakkan roda perekonomian masyarakat Riau sehingga mampu membuka lapangan kerja.
Kota Pekanbaru sebagai sentral Riau diharapkan dapat tertata dengan baik sejalan dengan semangat Walikota.
Hal itu disampaikan anggota Komisi IV DPRD Riau, Manahara Napitupulu SH, menanggapi pelebaran jalan di kota Pekanbaru yang menjadi kewenangan Provinsi Riau, Rabu (23/09/2026).
“Kalau kita sih, ya welcome aja. Hanya sejalan dengan itu, kita sudah sampaikan juga kepada TAPD, bahwa APBD itu memiliki 6 fungsi. Pertama fungsi otorisasi, kedua fungsi perencanaan, ketiga fungsi pengawasan, keempat fungsi alokasi, kelima fungsi distribusi, dan keenam fungsi stabilisasi,” ucapnya.
Politisi fraksi Demokrat itu mengatakan. APBD harus dilihat dari 6 fungsi ini. Dimana stabilisasi APBD ini harus bisa menggerakkan roda perekonomian masyarakat Riau termasuk kegiatan-kegiatan padat karya.
Manahara mengatakan, dengan adanya proyek-proyek yang merupakan mitra dari OPD PUPR, sudah membuka lapangan kerja di sana. Begitu juga dengan fungsi distribusi. APBD juga harus mendeskripsikan rasa keadilan bagi daerah.
Lebih jauh jelas Manahara, Pekanbaru yang merupakan sentral Riau diharapkan infrastrukturnya betul-betul tertata dengan baik sejalan dengan semangat dari Wali Kota.
“Nah, harapan kita ke depan, Pekanbaru akan semakin berkembang, termasuk daerah-daerah lainnya di Riau,” ujarnya. =fin
