PEKANBARU (KLIKRADAR.COM) — Dari 56 perusahaan yang memiliki izin usaha galian C, 30 di antaranya hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Riau di ruang Medium DPRD Riau, Kamis (30/04/2026).
Rapat ini bertujuan sebagai tindaklanjut dalam konteks administratif. “Jadi hari ini rapat evaluasi yang bertujuan sebagai tidak lanjut dalam konteks administratif. Kalau memang ada diantara mereka ada yang melanggar aturan, tentu mendapat sanksi,” ucap Ketua Komisi III DPRX Riau, Edi Basri SH MSi usai rapat.
Politisi fraksi Gerindra itu mengatakan, bagi pengusaha galian C yang kurang tertib administrasinya seperti pelaporan pada SDM, harus ditertibkan. Karena pelaporan itu gunanya adalah untuk mengevaluasi apakah mereka masih aktif dan juga jumlah volume yang mereka hasilkan dalam produksinya supaya diketahui jumlah pajak yang harus mereka bayar.
“Ada yang punya izin tapi gak jalan. Ada yang punya izin tetapi terkendala di lapangan. Ada yang punya izin tapi tidak buat pelaporan. Ada pemilik izin yang juga tertib laporan. Banyak klasifikasinya,” kata Edi.
Saat ditanya pengawasannya, Edi mengatakan Komisi III DPRD Riau akan membandingkan dengan laporannya pajaknya ke Bapenda. Setelah itu pihaknya akan turun ke lapangan untuk mengechek estimasi volume kerja mereka.
“Jangan-jangan mereka mengatakan cuma kerja 2 bulan ternyata kerja mereka sudah 2 tahun. Tapi kan tidak semua. Nanti kita ambil uji petik aja mana yang mencurigakan kita,” tuturnya.
Sementara saat ditanya mengenai tingkat kehadiran yang hanya dihadiri 30 pengusaha galian C, Edi mengatakan pihaknya belum bisa memastikan.
“Iya, kita anggap mereka mungkin berhalangan tetap karena belum bisa juga kita pastikan mereka tidak datang karena mungkin tidak mengindahkan undangan kita. Nanti kita cek dulu,” ujarnya.
Berikutnya kata Edi, tentu evaluasi ini apakah mereka masih operasi atau tidak atau masih melanjutkan izin atau tidak. Komisi III DPRD Riau beransumsi masih positif. Tetapi yang jelas yang sudah hadir ini pihaknya mengevaluasi dan mendapat informasi-informasi yang konkret dari mereka.
“Dan kita tekankan ini sudah dibentuk Satgas khusus untuk penertiban ini. Bukan hanya penertiban berdasarkan data-data kita nanti akan menjadikan langkah-langkah penindakan secara hukum,” tukasnya.
Sementara saat ditanya mengenai salah satu kontraktor galian C yang mengaku sudah membayar pajak Rp4 juta lebih di Bapenda tapi tidak melaporkan aktivitasnya ke ESDM, Edi tidak membantah.
“Dia tidak melaporkan ke SDM dalam aktivitasnya cuma pajak ada dibayar ke Bapenda, itu yang banyak. Maka kita tanyakan kenapa enggan kali membuat laporan, sementara bayar pajaknya mau. Nanti takutnya kita pajak ini suka-suka aja, karena tidak dilaporkan volumenya kepada ESDM,” ucapnya.
Sementara saat ditanya realisasi pajak dari galian C ini, Edi mengatakan Rp50 miliar. Ia pun meyakini, melalui rapat evaluasi ini pihaknya optimis potensi pajak galian C bisa Rp300 hingga Rp500 miliar jika dioptimalkan. Syaratnya, dengan evaluasi kinerja mereka.
“Kalau kita gak dapat juga dari mereka nanti kita cari setelah ini. Nanti kita tanyakan bondnya di pihak penerima, bisa kita tanya ke situ. Tapi rata-rata tadi yang buat laporan cocok,” pungkasnya. =fin
