PEKANBARU (KLIKRADAR.COM) — Kasus korupsi APBD Pekanbaru di Bagian Umum Setdako Pekanbaru tahun anggaran 2024 sungguh dahsyat. Tidak tanggung-tanggung sebanyak Rp14 M uang negara dikorupsi dengan modus manipulasi biaya makanan dan minuman.
Aksi manipulasi biaya makanan dan minuman dilakukan dengan berbagai modus operandi seperti pekerjaan yang tidak dilaksanakan, nilai SPJ yang tidak sesuai dengan nilai rill pekerjaan, realisaasi pekerjaan tidak didukung dengan dokumen pertanggungjawaban yang sah serta dokumen SPJ tidak diyakini kebenarannya.
“Manipulasi biaya makanan dan minuman di Bagian Umum Setdako Pekanbaru dilakukan secara sistematis dan terencana. Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp14 M. Buntutnya BPK RI merekomendasikan agar Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho memberikan sanksi terhadap Sekretaris Daerah periode Januari hingga Desember 2024 dan Kabag Umum Periode Januari sampai dengaan Agustus 2024, Plt Kabag Umum periode September sampai dengan 2 Desember 2024, sdr NK dan PPTK periode Januari sampai dengan 2 Desember 2024 sdr Nk dan Staf Bagian Umum yaitu MU, TS, JU, RIS, RAS, AA dan VIB,” ujar Direktur Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR), Ir Alex Candra, Sabtu (20/9) di Pekanbaru.
Pemerintah Kota Pekanbaru pada tahun 20024, jelas Alex, menyajikan anggaran belanja makanan dan minuman sebesar Rp88.664.825.588.00 dengan realisasi sebesar Rp61.285.874.412.00.
Belanja makanan dan minuman terdiri dari belanja makanan dan minuman rapat dan belanja makanan dan minuman tamu.
“Belanja makanan dan minuman rapat dan jamuan tamu pada sekretariat daerah sebesar Rp40.777.133.300.00 dengan realisasi sebesar Rp33.683.179.192.00. Belanja makanan dan minuman rapat Rp3.956.335.800.00 dengan realisasi Rp2.6888.115.600.00 dan belanja makanan dan minuman jamuan tamu sebesar Rp36.820.797.500.00 dengan realisasi sebesar Rp30.995.063.592.00,” ujar Alex yang juga mantan aktifis HMI MPO cabang Yogyakarta.
Di antara anggaran dan realisasi belanja makanan dan minuman tersebut, lanjut Alex, terdapat belanja makanan dan minuman pada Bagian Umun dengan rincian belanja makanan dan minuman rapat sebesar Rp1.551.160.000.00 dengan realisasi Rp1.021.237.800.00 dan belanja makanan dan minuman jamuan tamu sebesar Rp34.664.385.000.00 dengan realisasi sebesar Rp29.444.160.676.00.
Berdasarkan dokumen pengeluaran LS/TU/UP/GU diketahui bahwa dana yang dicairkan di Bagian Umum adalah sebesar Rp30,465.398.476.00 yang tediri dari realisasi pembayaran secara LS sebesar Rp6.697.843.400.00, TU sebesar Rp6.999.695.549.00 dan UP/GU sebesar Rp16.767.859.527 dengan jasa penyedia sebanyak 55 jasa penyedia.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman bagian umum menunjukkan bahwa terdapat pekerjaan yang tidak dilaksanakan sebesar Rp1.381.606.785.71, nilai SPJ tidak sesuai dengan nilai riil pekerjaan sebesar Rp189.092.567.86, realisasi pekerjaan yang tidak didukung dengah dokumen pertanggungjawaban yang sah minimal sebesar Rp10.967.734.418.75 dan dokumen SPJ tidak diyakini kebenarannya Rp2.063.022.505,36,” jelas Alex yang juga mantan Ketua Senat Mahasiswa FTP UGM.
Pada pekerjaan tidak dilaksanakan, papar Alex, menunjukkan terdapat bukti pertanggungjawaban penyedia makanan dan minuman yang tidak dilaksanakan sebesar Rp1.381.606.785,71 yang terdiri dari belanja makanan dan minuman dengan pembayaran LS sebesar Rp1.075.648.750 dan pembayaran UP/TU/GU sebesar Rp305.958.035.71.
“Pada belanja makanan dan minuman dengan mekanisme pembayaran LS ada tiga penyedia makanan dan minuman yaitu CV BPP, CV BBK dan CV PAK yang menyatakan bahwa perusahan tidak memiliki rumah makan serta sarana dan prasarana untuk melaksanakan kegiatan belanja makanan dan minuman,” ujar Alex.
“Ketiga perusahaan menyatakan tidak terlibat dalam pelaksanaan rill kegiatan belanja makanan dan minuman pada Bagian Umun Sekretariat Daerah. Mereka hanya meminjamkan perusahaan untuk keperluan administrasi dan menerima fee dengan angka yang bervariasi,” ungkap Alex.
Sedangkan pada belanja tidak didukung dokumen pertanggungjawaban yang sah, demikian Alex, menunjukkan bahwa terdapat bukti pertanggungjawaban pada penyedia makanan dan minuman melalui UP/GU/TU menunjukkan terdapat belanja makanan dan minuman tidak didukung bukti sah pada dua penyedia yaitu CV KSB dan CV SK senilai Rp3.805.101.499.11.
“Hasil konfirmasi membuktikan bahwa penyedia memberikan kuitansi penyedia yang belum diisi kepada pihak Pemda untuk keperluan kelengkapan dokumen pertanggungjawaban. Selanjutnya pihak Pemda menjelaskan kuitansi telah ditulis ulang oleh pihak Pemda,” kata Alex.
Pada belanja tidak didukung oleh bukti transaksi yang sebenarnya, tambah Alex, menunjukan bahwa konfirmasi kepada penyedia dan Pemda terdapat selisih antara nilai SPJ dengan nilai pembayaran yang diterima oleh penyedia. Sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp7.162.632.919.64.
“Pada kegiatan dokumen SPJ tidak diyakini kebenarannya ditemukan bahwa hasil konfirmasi kepada penyedia bahwa pihak penyedia memberikan kuitansi penyedia yang belum diisi kepada penyedia untuk keperluan dokumen pertanggungjawaban dan tidak mengetahui nilai riil. Diketahui bahwa pihak Pemda telah menulis ulang nilai belanja pada kuitansi penyedia,” pungkas Alex.
Kabag Umum Setdako Pekanbaru, Firman Hadi, yang dikonfirmasi melalui WAnya sampai berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban. ***
