Pansus Pemberdayaan Ketahanan Keluarga DPRD Riau Gelar RDP

3 Menit Membaca

PEKANBARU (Klikradar.com) — Ranperda inisiatif DPRD Riau, tentang Pemberdayaan Ketahanan Keluarga seyogianya sudah masuk sejak tahun 2022 silam.

Ranperda yang meliputi legalitas dan keutuhan keluarga, ketahanan fisik keluarga, ketahanan ekonomi keluarga, ketahanan sosial, psikologi keluarga, dan ketahanan sosial budaya keluarga.

“Jadi tahap yang kami lakukan saat ini untuk menampung masukan-masukan daripada OPD terkait termasuk dengan Bapeda yang menjadi koordinatornya.  Sedangkan yang menjadi leading sectornya, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Kependudukan Riau, ucap Wakil Ketua Pansus, Manahara Napitupulu SH usai Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (19/01/2026).

Politisi Demokrat itu mengatakan, setelah menampung aspirasi masing-masing OPD terkait peran masing-masing dalam Ranperda, di antaranya Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Dinas Perindagkop, Dinas Pemberdayaan Perempuan serta Bapeda dan sudah dicatat oleh tenaga ahli (TA) untuk dikoordinasikan sebelum pembahasan pasal-pasal pada pertemuan berikutnya.

Pentingnya Ranperda yang diketuai oleh Darmalis ini kata Manahara, karena sesuai regulasi di negara kita adalah, turunan daripada aturan dari Kementerian untuk memberdayakan.

Dalam artian memberdayakan ketahanan keluarga. Dan satu lagi ada Ranperda yang sudah dibahas di Bapemperda tentang Perlindungan Keluarga, ujarnya.

“Jadi ini lebih mengarah kepada ekonomi-ekonomi yang lemah agar keluarga itu tetap stabil di dalam menghadapi ketahanan ekonominya sebagaimana yang diliputi dari enam aspek tadi,” kata Manahara.

Pada kesempatan itu kata Manahara, Pansus juga membahas tentang basiswa bagi anak-anak yang berada di lingkungan perkebunan yang digagas oleh Disnakertrans Riau.

Jadi, program tersebut akan dipaduserasi nanti bagaimana untuk meningkatkan ketahanan keluarga ini dari Dinas Sosial.

Sementara dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Kependudukan tambah Manahara, ada indeks-indeks yang mencatat terkait dengan regulasi terkini.

Ia mengatakan ada indeks yang mengatakan bahwa ketahanan keluarga yang dicatat oleh TA untuk mengajukan penyempurnaan dalam Ranperda, ujarnya.

“Ini sudah masuk tahun 2022 yang lalu, namun belum selesai pada periode yang lalu. Oleh karena itu ditindaklanjuti saat ini dan akan dilakukan updating karena regulasi sudah dinamis, ada perubahan-perubahan yang terdahulu,” tukasnya.

Lebih lanjut jelas Manahara, bahwa Ranperda inisiatif DPRD Riau ini muncul karena permasalahan yang cukup komplex. Manahara mengakui bahwa sasarannya masyarakat ekonomi lemah.

Jadi, seperti disampaikan tadi, ini sudah dari periode yang lalu masuk dari Komisi V
dan saat ini dibahas lagi.

Menurut Dinas Pemberdayaan Perempaun dan Disnakertrans ada perbedaannya. Karena kalau dari Dinas Pemberdayaan Perempuan termasuk juga keluarga rentan adalah perempuan yang menjadi kepala keluarga.

“Karena ketika perempuan itu menjadi kepala keluarga, dia sudah mempunyai dua tanggung jawab besar sebagai tulang punggung keluarga. Jadi yang melatar belakangi satu di antaranya supaya lebih terarah sasaran penerima manfaat dari pemerintah, sehingga lebih terinventarisir. Demikian juga dengan peran dari Pemprov melalui APBD dapat ter-cover melalui Ranperda ini,” pungkasnya. =fin

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *