Tersangka Penyerobotan Lahan 10 Ha, Suardi Datuk Maharaja Belum Ditahan

3 Menit Membaca

Sembilan Bulan Belum Ditahan, Tersangka Penyerobotan Lahan 10 Ha, Suardi Datuk Maharaja Besar Bebas Berkeliaran

SIAK HULU (KLIKRADAR.COM) — Kasus penyerobotan lahan seluas 10 Ha milik Ilmanosa yang terletak di Jalan Sungai Bungo Desa Buluh Nipis, Kecamatan Siak Hulu, Kampar yang dilakukan oleh Suardi alias Datuk Maharaja Besar pada Bulan Mei tahun 20202 lalu berbuntut panjang.

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Polsek Siakhulu pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 perihal penyerobotan lahan milik korban bernama Ilmanosa telah menetapkan Suardi sebagai tersangka berdasarkan Pasal 385 ayat (1) KHU Pidana.

Anehnya, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka sejak bulan Oktober 2025, Suardi belum juga ditahan dan tetap bebas beraktifitas seperti masyarakat lainnya.

Berdasarkan surat penetapan tersangka yang didapatkan, kasus penyerobotan lahan ini bermula dari adanya pembelian lahan seluas 30 Ha oleh Ilmanosa kepada warga Desa Buluh Nipis.

Lahan seluas 30 Ha tersebut merupakan kebun karet yang masih produktif. Tanpa alasan yang jelas, tiba-tiba Suardi yang merupakan pucuk adat Desa Buluh Nipis menyerobot lahan seluas 10 Ha.

Selanjutnya, lahan 10 Ha tersebut dialihfungsikan oleh Suardi menjadi kebun kelapa sawit.

Merasa lahan yang dibelinya secara sah diserorbot, karuan saja Ilmanosa marasa haknya dirampas dan tidak terima.

Akibatnya, kasus penyerobotan lahan tesebut dilaporkan Ilmanos ke Polsek Siakhulu dengan aporan Polisi Nomor : LP /B/ 161/VIII/ 2025/SPKT/ Riau/RES KPR/Siakhulu tertanggal 28 agusuts 2025

Menerima adanya kasus penyerobotan lahan, maka Polsek Siak Hulu segera melakukan pemeriksaan terhadap Suardi. Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara merujuk pada:

1. Pasal 109 ayat (1) KUHAP.

2. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.

3. Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

4. Laporan Polisi Nomor : LP /B/ 161/VIII/ 2025/SPKT/ Riau/RES KPR/Siak Hulu tanggal 28 Agustus 2025.

5. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Nomor: B/ SPDP/ 70/ VIII/RES 1.24 /2025/ Reskrim, tanggal 16 Juli 2025 an Ilmanosa (Pelapor).

6. Hasil Gelar Perkara pada hari Rabu tanggal 08 0ktober 2025, perihal Penetapan Tersangka atas nana, Suardi alias Datuk Maharaja Besar bin Bahtiar (almarhum). Yang ditanda tangani Kapolsek Siak Hulu Kompol Hendra Setiawan SH.

Maka Suardi pun ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerobotan lahan. Suardi yang dikonfirmasi terkait kasus penyerobotan lahan ini mangatakan bahwa lahan 10 Ha yang dia kelola bersama beberapa orang warga merupakan kawasan hutan yang termasuk tanah ulayat Desa Buluh Nipis.

Bahkan, status tanah tersebut sudah ditanyakan kepada Dinas Kehutanan dan Perkebunana Kampar. Berdasarkan peta wilayah yang dikeluarkan Dishutbun Kampar, areal tanah 10 Ha tersebut masuk kawasan hutan.

“10 Ha lahan yang kami kelola merupakan kawasan hutan dan masuk kawasan ulayat Desa Buluh Nipis. Lahan yang 10 Ha itu telah kami tanam kelapa sait dan bagian saya hanya seluas 4 Ha dan sisanya milik warga desa lainnya,” ujar Suardi. ***

 

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *