KAMPAR (KLIKRADAR.COM) — Kasus SPPD fiktif di Sekwan DPRD Riau tahun 2020 dan 2021 yang merugikan negara Rp195.6 M tampaknya berpotensi terulang terjadi di Sekwan DPRD Kampar.
Pasalnya, tahun 2020 dan 2021 merupakan masa pandemi Covid 19 kegiatan dan aktifitas di tempat umum dibatasi, apalagi kegiatan perjalanan dinas. Ironisnya, pada tahun 2020 ditemukan adanya SPPD fiktif di Sekwan DPRD Kampar senilai Rp447.525.280.00.
Pada waktu bersamaan temuan SPPD fiktif di Sekwan DPRD Riau di LHP BPK tahun 2020 hanya sekitar Rp574.244.750.00.
Namun setelah dilakukan audit investigasi oleh BPKP atas permintaan penyidik dari Direkrimsus Polda Riau, temuan angka SPPD fiktif Sekwan DPRD Riau tahun 2020 dan 20201 membengkak jadi Rp195.6 M.
“Pada tahun 2020 hasil audit oleh BPK RI perwakilan Riau di Sekwan DPRD Kampar ditemukan adanya kelebihan pembayaran biaya penginapan pada perjalanan dinas luar daerah di Sekwan DPRD Kampar sebesar Rp447.525.280.00,” ujar Wakil Ketua Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR) Rolan Aritonang, Jumat (19/6) di Pekanbaru.
Kerugian negara akibat SPPD fiktif di Sekwan DPRD Kampar, katanya berpotensi melonjak jika dilakukan audit investigasi atas temuan BPK.
“Audit BPK hanya bersifat audit administrasi dan hanya uji petik yang jumlahnya sekitar 10-15 persen dari jumlah perjalanan dinas. Jika dilakukan audit investigasi seperti di Sekwan DPRD Riau yang jumlah temuan SPPD fiktifnya tidak berbeda jauh dengan temuan di Sekwan DPRD Kampar maka jumlah angka temuan SPPD fiktif akan melonjak drastis,” aku Rolan Aritonang.
Pada LRA tahun 2020 Pemkab Kampar menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp759.359.878.818.01 dengan realisasi sebesar Rp711.138.619.155.33 atau 93.65%.
Realisasi barang dan jasa antara lain digunakan untuk belanja perjalanan dinas sebesar Rp133.305.628.659.00 dengan realisasi sebesar Rp119.052.221.642.00 atau 89.31%.
“Hasil pemeriksaan secara uji petik pada 26 OPD di lingkungan Pemkab Kampar ditemukan adanya perjalanan dinas yang tidak sesuai kondisi senyatanya dan melebihi standar yang ditetapkan.
Di antaranya berupa kelebihan pembayaran pertanggungjawaban biaya penginapan sebesar Rp625.621.344,00 dan temuan di DPRD Kampar sebesar Rp447.525.280,” ujar Rolan yang juga politisi senior PDI Perjuangan Riau.
Dari hasil uji petik, jelas Rolan, terdapat 107 atau 13.08% bukti pertanggung jawaban sebesar Rp151.672.410.00 yang data perjalanan dinas berupa nama , tanggal chek in/chek out dan jumlah pembayaran hotelnya tidak sesuai dengan data base manajemen hotel. Juga terdapat 182 atau 22.25% bukti pertanggunng jawaban sebesar Rp366.881.493.00 yang nilai pembayaran hotel berdarkakan data base manajemen hotel lebih rendah dari nilai yang dipertanggungjawabkan . Sehingga terdapat selisih pemabayaran biaya penginapan sebesar Rp 163.870.742.00.
“Terdapat 529 atau 64.67% bukti pertanggungjawaban sebesar Rp649.415.922.00 yang data perjalana dinas tidak ditemukan dalam data base manajemen hotel,” ujar Rolan yang juga mantan Ketua Komisi VII DPRD Riau.
Kondisi tersbut jelas Rolan, tidak sesuai dengan:
1. Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat serta taat pada peraturan perundang-undangan.
Dan pada Pasal 11 ayat (1) yang mengatur bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
3. Peraturan Bupati Kampar Nomor 20 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Kampar Nomor 15 tahun 2023 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Kabupaten Kampar
Sekwan DPRD Kampar Ahmad Fais yang dikonfirmasi via WAnya dengan nomor 0813-6572-XXXX tidak memberikan jawaban. ***
