KAMPAR (KLIKRADAR.COM) — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang seharusnya menjadi institusi yang menjadi ujung tombak bagi daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika bekerja secara profesional, efektif, efisien, terukur dan transparan.
Namun kondisi ideal seperti itu tidak terjadi pada Bapenda Kampar. Pasalnya, pada tahun 2004 ditemukan sebanyak 39 Surat Perintah Perjalanan (SPPD) Fiktif yang dilakukan oleh puluhan ASN yang merugikan negara puluhan juta rupiah.
Temuan SPPD fiktif tersebut mengindikasikan belum optimalnya Bapenda Kampar dalam bekerja guna meningkatkan PAD.
“BPK RI perwakilan Riau pada tahun 2004 di Bapenda Kampar menemukan adanya SPPD tidak sesuai ketentuan berupa kelebihan pembayaran perjalanan tidak menginap/ melebihi rate hotel sebanyak 7 SPPD dengan pelaku berinisial AS, HB, JP, TS dan KH,” ujar Direktur Eksekutif Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR), Ir Alex Candra, Kamis (18/6) di Pekanbaru.
“Kelebihan pembayaran perjalanan dinas, tambahnya Alex Candra, standar biaya umum sebanyak 20 dengan pelaku berinisial AR, KH, ZA, AZ, DA, KA, KU, TS, KH, JP, ZA, ER, MR, MN, serta kelebihan pembayaran perjalanan dinas beririsan sebanyak 10 dengan pelaku berinisial AR, AZ, DA, JP, KM, MR, RK, WAR dan RR,” tambah Ir Alex Candra, Kamis (18/6) di Pekanbaru.
Pemkab Kampar pada tahun 2024, jelas Alex, menganggarkan dan merealisasikan belanja barang dan jasa masing-masing sebesar Rp1.013.545.084.429.49 dan Rp898.518.491.307.92 atau 88.65% dari anggaran. Anggaran dan realisasi belanja barang dan jasa tersebut diantaranya untuk belanja perjalanan dinas sebesar Rp171.573.498.075.00 dengan realisasi sebesar Rp131.677.654.230.00 atau 76.75% dari anggaran.
Hasil konfirmasi secara uji petik kepada 72 penyedia layanan penginapan (hotel) serta lima maskapai diketahui terdapat bukti pembayaran biaya penginapan yang dipertanggungjawabkan oleh pelaksana perjalanan dinas tidak sesuai dengan hasil konfirmasi sehinnga terdapat kelebihan pembayaran Rp384.969.376.00.
“Terdapat tujuh kelebihan pembayaran perjalanan tidak menginap di Bapenda Kampar oleh 5 orang ASN dengan kerugian negara Rp6.707.366.00,” ujar Alex yang juga mantan Ketua Senat Mahasiswa FTP UGM.
Sedangkan pada pembayaran biaya penginapan yang tidak sesuai dengan standar biaya umum, kata Alex, hasil pemeriksaan terhadap realisasi perjalanan dinas atas dokumen pertanggungjawaban terdapat bukti pembayaran biaya penginapan yang tidak sesuai dengan standar biaya berdasarkan tujuan, jabatan dan/atau pangkat/golongan pada 14 SKPD.
Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh bendahara pengeluaran dan PPK Badan Pendapatan Daerah, lanjut Alex, diketahui bahwa permasalahan tersebut karena dalam proses verifikasi pembayaran biaya perjalanan dinas, bendahara pengeluaran dan PPK hanya memperhatikan nilai yang tertera pada bukti biaya penginapan yang disampaikan oleh pelaksana perjalanan dinas tanpa melakukan verifikasi terhadap kesesuaiannya dengan standar biaya penginapan yang ditetapkan melalui Perbup.
“Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp10.687.085.00,” ujar Alex yang juga mantan aktifis HMI cabang Yogyakarta.
Sedangkan pada perjalanan dinas yang beririsan, papar Alex, pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada waktu saling beririsan yang dilakukan lebih dari satu kali pertanggungjawaban yang sama dalam surat tugas dan tujan berbeda.
Kondisi tersbut jelas Alex tidak sesuai dengan:
1. Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat serta taat pada peraturan perundang-undangan.
Dan pada Pasal 11 ayat (1) yang mengatur bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
3. Peraturan Bupati Kampar Nomor 20 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Kampar Nomor 15 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Kabupaten Kampar.
Kepala Bapenda Kampar Zamhur yang dikonfirmasi via WAnya dengan nomor 0823-8994-XXXX tidak memberikan jawaban. ***
