SIAK HULU (KLIKRADAR.COM) — Dua remaja pria berinisial FE (19) dan AD (19), keduanya warga Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, ditangkap Polsek Siak Hulu.
Keduanya diamankan di Jalan Raya, Teratak Buluh, Dusun II RT 002/RW 003, Kecamatan Siak Hulu, Minggu (12/4/2026) sekira pukul 22.15 WIB.
Dari remaja yang menjadi bandar Narkoba itu berhasil diamankan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1.233 gram/1,233 Kg, 27 butir pil ekstasi dan cairan Vape ( liquid ) sebanyak 22 buah catridge.
Hal ini disampaikan Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial.
Menurutnya, kedua pelaku diduga bandar Narkoba dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolsek untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Dijelaskan Kapolsek, Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Siak Hulu melaksanakan penyelidikan dan diperoleh informasi dari masyarakat, ada warga Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, diduga melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Atas Informasi tersebut team Opsnal melakukan penyelidikan. “Tidak lama team melihat dan mencurigai salah seorang laki-laki kemudian tim opsnal mengamankan 2 orang laki laki itu ke kantor puskesmas pembantu yang berada di Jalan Raya Teratak Buluh, Desa Teratak Buluh,” terang Kapolsek .
Keduanya, tambah Kapolsek langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan dan dari hasil penggeledahan didapati 14 paket besar yang dibungkus dengan klip plastik bening diduga berisakan Narkotika jenis sabu sebenyak 11 paket kecil yang dibungkus dengan klip plastik bening.
Kemudian plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu, 1 paket sedang yang dibungkus dengan klip plastik bening diduga sabu, ditambah 12 butir Narkotika jenis Pil Ekstasi warna hijau merk Granat, 11 butir Narkotika jenis Pil Ekstasi warna pink merk tengkorak.
Kemudian 3 butir Narkotika jenis Pil Ekstasi warna pink merk Supermen, 1 butir Narkotika jenis Pil Ekstasi warna ungu merk Minion, 22 botol Narkotika jenis cairan Vape ( Liquid ) dan 2 timbangan yang berada di kamar pelaku
“Setelah diinterogasi didapat keterangan barang bukti kedua pelaku mengakui miliknya,” ujar Kapolsek .
Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Untuk keduanya saat ini sedang pemeriksaan intensif dan pelaku sudah melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkas Kapolsek. =Sabar
