PEKANBARU (KLIKRADAR.COM) — Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika di kawasan yang dikenal sebagai kampung rawan narkoba (Panger), di Jalan H. Agus Salim, Kecamatan Pekanbaru Kota, Rabu (3/6/2026) malam.
Mereka yang diamankan, masing-masing, BS (45) dan AP (53) dengan barang bukti sabu dengan berat kotor, 0,29 gram.
“Keduanya sudah diamankan untuk dimintai keterangan terkait bukti 0,29 gram sabu,” tegas Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta SIK melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Noki Loviko SH, MH saat dikonfirmasi wartawan di Pekanbaru.
Lebih jauh Noki menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi di sekitar Jalan H. Agus Salim (Panger) kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit II Satresnarkoba Polresta Pekanbaru langsung bergerak menuju lokasi guna melakukan penyelidikan dan penindakan.
Sekitar Pukul 22.30 WIB, dua orang pria berinisial B.S (45) dan A.P, (53) berhasil diamankan saat berada di pinggir Jalan H. Agus Salim (Panger), Pekanbaru Kota.
Saat dilakukan pemeriksaan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan satu plastik klip bening ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,29 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor Honda warna merah.
Berdasarkan hasil tes urine, kedua pria yang diamankan diketahui positif mengandung Methamphetamine. Dari hasil pemeriksaan awal, B.S dan A.P, diduga sebagai penyalahguna narkotika.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polresta Pekanbaru terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, khususnya di kawasan-kawasan yang selama ini menjadi perhatian, karena tingginya kerawanan terhadap tindak pidana narkoba. ***
