Kerjasama dengan Koperasi, Dua Perusahaan di Rohul Tak Kantongi HGU

4 Menit Membaca
Suasana RDP Komisi II DPRD Riau dengan dua perusahaan kebun sawit yang tak mengantongi HGU.

PEKANBARU (KLIKRADAR.COM) — Dua perusahaan kebun kelapa sawit di Rokan Hulu (Rohul) masing-masing PT. ANS dan PT. SRS diduga belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).

Menariknya, meski 20 tahun lebih tak mengantongi HGU, namun aktifitas perusahaan tetap berjalan lancar.

Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Riau dengan PT SRS dan PT ANS yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau, Budiman Lubis SH, Ketua Komisi II DPRD Riau, Adam Syafaat dan anggota Komisi II DPRD Riau, Senin (07/09/2026).

“Yang ditanam 1.100 – 1.200 hektar. Jadi kemungkinan kita hanya dapat di angka 1.600 hektar. Termasuk di dalamnya nanti ada plasma yang 215 dan 60 hektar,” jawab manager PT SRS Reza Purnama menjawab pertanyaan Budiman Lubis terkait luas lahan yang sudah ditanam.

Reza membenarkan jika lahan yang dimohonkan untuk HGU 11.000 hektar. Akan tetapi menurutnya hal itu tidak memungkinkan karena sudah sampai di pemukiman warga.

Sementara Direktur Operasional PT Anugrah Sawitindo (ANS), Muhammad Rafiin Harahap juga membenarkan jika perusahaannya belum mengantongi HGU. Ia mengatakan, PT ANS berdiri pada tahun 2005.

Saat itu banyak revisi-revisi perizinan saat Bupati Rohul dijabat Ramlan Zas hingga Bupati Rohul Achmad. Pada tahun 2012 baru terjadi SK pelepasan kawasan. Dan hingga kini pihaknya belum mengantongi izin HGU.

Adapun luas lahan yang dimohonkan untuk diterbitkan izin HGU seluas 8.720 hektar kendati lahan yang sudah dikuasai di lapangan 300 hektar lebih.

Dikonfirmasi terpisah, Wakil ketua DPRD Riau, Budiman Lubis tak menampik jika kedua perusahaan belum mengantongi izin HGU.

Ia mengatakan, kedua perusaan tersebut bekerjasama dengan koperasi sebagai mitra kerjanya.

“Mereka kerja samakan dengan koperasi mitranya. Makanya kita berharap setelah ada IUP tentu ada HGU secepatnya seperti itu. Kalau dalam hal pemanenan tadi, saya sudah tanyakan Dinas Perkebunan Kabupaten, itu tidak masalah selagi ada kesepakatan dengan masyarakat sekitar,” ujarnya.

Saat didesak mengenai HGU kedua perusahaan, politisi fraksi Gerindra itu mengatakan, karena ini berjarak waktu lebih kurang 20 tahun, sudah ada masyarakat yang membangun di atasnya. Sementara 3 tahun kalau tidak dikuasai kan perlu dikaji ulang IUP-nya kembali.

“Cuma sampai sekarang belum ada, maka kita harapkan cepat melalui BPN Provinsi Riau supaya cepat ini di-enclave, gitu loh. Mana yang dikuasai perusahaan itu saja yang dikeluarkan, biar masyarakat tidak ketakutan mengelola lahan di situ,” ujarnya.

Sementara saat dikonfirmasi terpisah, Kabid 2 BPN Riau Slamet Sutrisno menegaskan, berdasarkan data yang dimiliki baik PT SRS maupun PT ASN belum mempunyai izin HGU. Terkait penguasaan lahan di lapangan
dan penanaman dan sekaligus hasil, bukan kewenangan BPN.

“Itu adalah kewenangan pemerintah daerah dalam hal pengawasan pelaksanaan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat atau plasma,” ucapnya.

Slamet menjelaskan, PT ANS menguasai 1400 hektar dan PT SRS 1100 hektar.
Terkait penerbitan permohonan HGU, kata dia, dipastikan bahwa HGU yang dimohon di areal APL atau non-kawasan hutan.

Sedangkan terkait Satgas PKH yang berada di lokasi, dipastikan berada di kawasan hutan. “Sepanjang masuk dalam kawasan hutan, pasti kami tidak proses,” pungkasnya. =fin

 

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *