PEKANBARU (KLIKRADAR.COM) — Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Riau meminta pemerintah agar bertanggungjawab dalam mencegah kasus kekerasan terhadap anak terutama terkait penyimpangan perilaku. Pasalnya, kasus tersebut hampir setiap hari terjadi.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas P3AP2KB Provinsi Riau, Fariza, usai rapat dengan Pansus Perlindungan Anak DPRD Riau, Senin (21/09/2026).
“Untuk kasus kekerasan terhadap anak bisa diupdate setiap hari melalui aplikasi Simfoni.go.id yang dibuat oleh Kementerian PPPA. Berapa kasus yang terjadi di Indonesia, berapa yang terjado di kabupaten/kota, bisa dilihat disitu,” ujarnya.
Fariza pun mengusulkan, agar pada Perda nanti dibuat aturan sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, mengacu kepada Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 yang sudah dirubah dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.
“Jadi, ada empat hak anak. Disitu substansinya kita uraikan, mengacu dari Konvensi Hak Anak, bahwa pemenuhan dan perlindungan khusus anak ini diselenggarakan melalui Kabupaten/Kota Layak Anak,” ucap dia.
Perlindungan hak anak ini jelas Fariza, bisa dilihat dari Indeks Perlindungan Anak. Perlindungan Hak Anak terdiri dari dua variabel. Yaitu, Indeks Pemenuhan Hak Anak dan Indeks Perlindungan Khusus Anak.
“Jadi Indeks Pemenuhan Hak Anak itu terdiri dari empat kluster: kluster hak sipil dan kebebasan, kluster pengasuhan alternatif dan pengasuhan keluarga. Yang ketiga, adalah kluster tentang kesehatan dan kesejahteraan dan keempat, tentang pendidikan dan pemanfaatan waktu luang. Dan kluster kelima, Perlindungan Khusus Anak. Jadi, kluster-kluster itu yang kita bahas di dalam peran Perda ini,” katanya.
Jadi tambah Fariza, bagaimana tanggung jawab pemerintah dalam upaya pencegahan, penanganan kasus kekerasan dan upaya-upaya kerja sama.
Jadi ada 11 ruang lingkupnya. Salah satunya upaya penanganan dan peningkatan fungsi dari Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) yang ada di provinsi dan kabupaten/kota.
Sementara saat ditanya apakah sudah ada Perda terkait perlindungan anak di Provinsi Riau, dijawab Fariza bahwa pihaknya berupaya merubah Perda tentang Penyelenggaraan Hak Dasar Anak.
“Provinsi Riau sudah membuat tahun 2013, makanya kita rubah. Karena substansi dan aturannya sudah ada Undang-Undang TPKS, Undang-undang terkait pemenuhan dan perlindungan anak. Jadi kita sangkutkan dengan UU Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
“Jadi kita rubah. Kemarin ada Perda Provinsi Riau Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perlindungan Hak Dasar Anak,” tukasnya.
Saat ditanya mengenai kasus pelanggaran hak anak paling menonjol diantara 12 kabupaten/kota di Riau, Fariza mengatakan, pihaknya hanya melakukan pembinaan mana yang belum punya Ranperda. Ia mengatakan, merujuk kasus kekerasan yang ditangani provinsi, itu adalah laporan yang memang langsung datang dari masyarakat ke UPT PPA.
Namun saat didesak kabupaten/kota mana saja yang paling menonjol pelanggaran hak anak, Fariza mengatakan otomatis Kota Pekanbaru karena berada di pusat kota dan majemuknya kota Pekanbaru.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Pansus Perlindungan Anak DPRD Riau, Ginda Burnama usai rapat mengatakan, rapat ini bertujuan untuk menyelaraskan persoalan masalah anak yang ada di kabupaten/kota sebagai masukan untuk Perda Perlindungan Anak yang ada di Provinsi Riau.
Dalam rapat ini kata Ginda pihaknya mengundang OPD terkait, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak di 12 kabupaten/kota di Riau.
Menurutnya, ada tiga permasalahan. Pertama, permasalahan yang ada di kabupaten/kota, kendala-kendala. Kedua, masukan terhadap Perda ini. Yang ketiga, tentu masalah anggaran.
Saat ditanya usulan yang menarik, politisi Gerindra itu mengatakan, terkait masalah LGBT dan masalah media online di era digital saat ini. Mereka meminta gambaran seperti apa dari provinsi. Tapi yang paling menarik terkait kasus LGBT ini, tukasnya.
“Banyak kasus, mohon maaf, sodomi. Sodomi ini banyak sekali di kabupaten/kota yang ada di Provinsi Riau.
“Banyak kasus, mohon maaf, sodomi. Sodomi ini banyak sekali di kabupaten/kota yang ada di Provinsi Riau. Nah, jadi itu menjadi langkah kita dalam penyusunan Perda Perlindungan Anak,” pungkasnya. =fin
