Pemerintah Diminta Sosialisasikan IPR ke Masyarakat

1 Menit Membaca
Anggota Polda Riau bersama Polres Kuansing melakukan pemeriksaan Penambangan emas tanpa izin (PETI) di Sungai Tanalo, Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

PEKANBARU (KLIKRADAR.COM) — Berdasarkan data Kepolisian per akhir Juli 2026, Polres Kuansing mencatat telah melakukan 193 kegiatan penindakan.

Terkait hal itu, pemerintah diminta mensosialisasikan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada masyarakat dan pengusaha.

“Saya pernah bekerja dengan Dinas ESDM tentang tambang rakyat. Nah, sekarang kan kita pengen masyarakat itu berusaha sesuai dengan izin. Makanya IPR itu kita sosialisasikan ke masyarakat supaya nanti masyarakat itu berusaha, kemudian bekerja dengan tenang,” ucap anggota DPRD Riau, Zulhendri, Senin (10/08/2026).

Sekretaris Komisi IV DPRD Riau itu mengatakan, dengan dikantonginya IPR tersebut, nantinya tidak berprasangka buruk dan tidak dikejar-kejar lagi. Ia pun berharap agar masyarakat juga mengikuti dan patuh pada aturan sesuai yang ada dalam dokumen IPR tersebut.

Namun saat ditanya terkait regulasi IPR tersebut, politisi fraksi Gerindra iti mengaku pihaknya akan meminta ke Dinas ESDM Riau. “Tadi katanya sudah mulai, sudah bisa. Nanti kalau memang ada regulasinya itu yang saya minta tadi,” ujarnya.

Zulhendri mengaku pihaknya sudah meminta Dinas ESDM Riau agar terjun langsung ke lapangan. Pasalnya berdasarkan informasi yang ia dapat, ada 6 kecamatan yang terdampak WPR tersebut.

“Kan dari 12 kecamatan di Kuansing itu tidak semuanya dapat WPR. Itu hanya 6 katanya tadi. Sosialisasikan izinnya seperti apa gitu,” tukasnya. =fin

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *