Masyarakat Tuntut 20 Persen dari HGU PTPN IV

3 Menit Membaca

PEKANBARU (KLIKRADAR.COM) — Masyarakat dua desa di Kecamatan Tapung Hulu menuntut HGU 20% dari HGU 01 Kebun Tandun PTPN IV yang belum terealisasi terhadap desa tempatan yakni, desa Kasikan dan Talang Danto.

Hal ini disampaikan Kepala desa Kasikan, Al Hudri ST, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD Riau bersama manajemen PTPN IV Riau, Senin (25/05/2026).

“Substansinya pada hari ini masyarakat menuntut HGU 20% dari HGU 01 Kebun Tandun yang belum terestasi terhadap desa tempatan yaitu desa Kasihkan dan Telang Danto,” ujarnya.

Ia mengatakan, dari substansi yang dibahas tadi, Ketua Komisi III DPRD Riau sangat mendukung dan optimis, ada peluang besar untuk masyarakat karena pada aturannya memang mereka belum mengeluarkan 20% dari kewajiban mereka terhadap desa tempatan sejak beroperasi tahun 1983.

Perjuangan masyarakat ini kata Al Hudri, sudah generasi ketiga, hampir 20 tahun. Namun saat ditanya kontribusi PTPN IV sendiri selama ini, Al Hudri mengakui ada.

“Tapi ini kan masalah undang-undang yang diamanahkan. Bahwa, bagi perusahaan yang ingin memperpanjang HGU-nya, mereka wajib memfasilitasi 20% untuk masyarakat,” ujarnya.

Sementara saat ditanya luas kebun PTPN IV di dua desa, Al Hudri mengatakan lebih kurang 17 ribu hektare. Namun untuk perpanjangan ijin hari ini HGU 01 kebun Tandun seluas 6 ribu hektare. Dan masih ada HGU-HGU lain, HGU 01, HGU 0158, HGU 0159, ungkapnya.

Ia mengatakan, jika masalah ini tidak selesai di tingkat Provinsi Riau, Al Hudri berjanji akan meneruskan perjuangan ke pusat, baik melalui Kementerian Perkebunan, Kementerian BUMN bahkan puhaknya akan mencari link untuk bisa ketemu dengan Presiden Prabowo.

“Kami yakin pak Prabowo seperti yang disampaikan oleh pak Edi Basri, sangat berdiri dengan kepentingan masyarakat. Mudah-mudahan ini terwujud perjuangan masyarakat. Karena memang sangat lama dinanti-nanti oleh masyarakat,” tukasnya.

Lebih jauh jelas Al Hudri, untuk saat ini tidak ada lahan lagi untuk mengembangkan usaha bagi masyarakat Kasikan dan Talang Danto.

Karena lahan sudah habis oleh PTPN IV Regional 3. Karena desa Kasikan berada di tengah-tengah, di sisi Barat, Timur, Selatan semua PTPN IV, ujarnya.

“Makanya tidak logis tadi dalam diskusi kita, tidak logis HGU mereka di daerah kami, tanaman sawitnya di depan rumah dan belakang rumah kita,

tapi HGU 20 persennya diberikan ke desa lain. Salah satunya desa Subur Makmur. Semua orang pasti tidak bisa terima,” tukasnya. =fin

 

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *