Komisi III Gelar Rapat Evaluasi Terkait Aset Yayasan Ali Haji dan PCR

4 Menit Membaca

PEKANBARU (KLIKRADAR.COM) — Dua yayasan pendidikan yakni, Yayasan Ali Haji dan Yayasan PCR Riau menghadiri undangan Komisi III DPRD Riau, Senin (21/09/2026).

Dalam rapat itu, Komisi III akan melakukan koordinasi dan supervisi untuk menata kedua lembaga pendidikan tersebut.

“Iya, kita melakukan pertemuan dengan Yayasan Ali Haji dan Yayasan PCR Riau tentang keberadaan yayasan itu mulai dari berdiri sampai sekarang. Dari pertemuan tadi, kami dari komisi III meminta masing-masing menyampaikan tentang yayasan ini,” ucap Ketua Komisi III DPRD Riau usai memimpin rapat.

Kedua yayasan ini kata Edi, menerangkan bahwa yayasannya adalah diprakarsai oleh Pemerintah Provinsi Riau dalam rangka untuk memajukan pendidikan di Provinsi Riau. Khusus PCR, didirikan di zaman Saleh Djasit sebagai Gubernur Riau yang bekerja sama dengan Presiden Caltex Pacivic Indonesia (CPI) saat itu.

Namun setelah Komisi III DPRD Riau mempertanyakan aset yang dulunya disumbang oleh Caltex karena bagian daripada cost recovery, artinya diambil dari hasil produksi minyak Riau dan sudah diserahkan ke dalam bentuk aset yayasan secara penuh berdasarkan audit BPKN.

“Tetapi yang asetnya dari Provinsi Riau itu belum pernah diserahkan atau dihibahkan secara penuh kepada yayasan. Tanahnya masih milik yayasan. Kalau Yayasan Ali Haji, mulai dari tanahnya dan beberapa bangunan yang dibangun di atas itu masih berstatus milik Pemerintah Provinsi Riau termasuk sertifikat tanahnya,” tandasnya.

Ke depan kata politisi Gerindra itu, kalau ini bisa diperjuangkan supaya yayasan ini bisa secara penuh memiliki aset itu, sehingga nantinya yayasan itu tidak terbentur lagi dalam kaitan melakukan hubungan kerja sama untuk menerima bantuan dari lembaga-lembaga pemerintah lainnya termasuk lembaga internasional karena sudah memiliki aset secara penuh. Kalau masih statusnya pengelolaan, itu masih terhambat.

Selanjutnya, untuk pengalihan aset ini tambah Edi, karena ada Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, tidak dibenarkan swasta yang berbentuk komersial untuk menerima hibah dari pemerintah.

Namun pihaknya akan meninjau terlebih dahulu apakah yayasan ini termasuk non-komersial atau komersial. Kalau swasta termasuk yang dilarang.

“Tapi intinya adalah kita sangat mendukung yayasan pendidikan ini karena sangat membanggakan. Yayasan politeknik Riau ini salah satu di antara Politeknik Swasta Nomor 1 yang masuk 17 besar se-Indonesia. Satu-satunya yang swasta adalah PCR Riau ini. Ini juga kita ingin bantu ke depan supaya ini menjadi sosok pembangunan sumber daya manusia kita sesuai dengan visi dan misi bapak Presiden,” jelasnya.

Ke depan kata Edi, pihaknya ingin melakukan koordinasi dan supervisi terhadap yayasan ini. Tujuannya, supaya kepengurusan yayasan lebih baik dalam rangka untuk menata kepengurusan di perguruan tingginya, termasuk sekolah Politeknik ini, dengan melibatkan Pemerintah Provinsi Riau.

“Apakah orangnya secara langsung atau mungkin keterwakilannya orang-orang Pemerintah Provinsi Riau saat itu di dalam pengurusan yayasan maupun nanti di dalam memberikan tempat dan ruang pendapat dan saran dari Pemerintah Provinsi Riau dalam rangka mengisi struktur kepengurusan universitas maupun juga pengurusan dalam yayasan itu sendiri,” ujarnya.

Terkait pengisian jabatan di Yayasan pendidikan Riau itu akan diisi mantan pejabat Pemprov Riau, Edi tidak membantah. Ia mengatakan, dalam siklus kepemimpinannya, struktur kepengurusan harus ada keterwakilan Pemerintah Provinsi Riau baik secara langsung maupun tidak langsung.

Sementara menanggapi permintaan aset oleh pihak yayasan, Edi berjanji harus diperjuangkan. Karena hal itu bagian dari pembangunan Provinsi Riau.

Ia mengaku, untuk membangun sekolah tinggi saat ini cukup sulit. Dengan adanya ini tinggal kita adopsi saja aturan yang ada dan kita berikan kemandirian mereka.

“Tetapi kemandirian dalam konteks tidak terpisah daripada di bawah pengawasan dan juga supervisi dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Riau. Jadi kita setuju karena itu keniscayaan. Tanpa ada kepemilikan tanah secara penuh, mereka akan terhambat nanti dalam pembangunan yang nota bene bersumber dari bantuan-bantuan luar selain Provinsi Riau,” pungkasnya. =fin

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *