PEKANBARU (KLIKRADAR.COM) — Ketidaktegasan Lurah Palas, dalam menegakkan keputusan walikota Pekanbaru, terkait juknis pemilihan Ketua RT RW berbuntut panjang. Terbaru, ketua Panitia pemilihan RT RW 08 Palas memilih mengundurkan diri, Kamis (16/04/2026).
“Iya, sesuai keputusan walikota Pekanbaru no. 247 tahun 2026 bahwa calon RT RW yang berakhir masa jabatannya 2026 harus membuat surat pernyataan pengunduran diri. Namun satu dari dua calon ketua RW yang kembali maju menolak surat pengunduran tersebut,” ujarnya.
Ia mengatakan, penolakan surat pengunduran diri tersebut juga bukan tanpa dasar. Pasalnya, berdasarkan SK yang dimiliki calon ketua RW tersebut masa jabatannya baru akan berakhir tahun 2028.
Menyikapi kondisi itu, ketua panitia pemilihan RT RW 08 Palas memilih mundur. Ia khawatir jika memaksakan ketua RW tersebut harus menyerahkan surat pengunduran diri sementara masa jabatannya masih 2 tahun lagi, suatu saat nanti dirinya bisa-bisa digugat di Pengadilan.
Di sisi lain jika mengikuti petunjuk teknis sesuai SK Walikota nomor 247 tahun 2026, calon RW tersebut tidak memenuhi syarat administerasi.
Menariknya, setelah berita berjudul “Pemilihan ketua RT RW di Palas Picu Dilema” tayang di salah satu media online Lurah Palas Rizky Pramdani langsung menelepon awak media Rabu (15/04/2026) pukul 21.00 WIB.
Dalam pembicaraan itu, Rizky mengatakan bahwa terkait SK salah satu calon RW yang masa jabatannya berakhir tahun 2028 tersebut, pihaknya akan membalasnya besok (hari ini, red).
“Surat keterangan terhadap SK itu akan dikeluarkan cuma karena hari ini kami menghadiri sidang sama Abdul Gafur, saya tadi, belum menyururati kecamatan. Eh sebenarnya sudah, cuma belum dibalas sama kecamatan. Besok saya kasih balasannya dari kecamatan. Jadi bukan tidak ada kepastian. Saya kan sudah ngomong. Besok kami keluarkanlah surat keterangan bahwasanya memang benar bahwa SK-nya si Juaidi ini 2026,” ucap Rizky meyakinkan.
Seperti diketahui, berdasarkan keputusan Walikota Pekanbaru nomor 247 tahun 2026 tentang petunjuk teknis pemilihan ketua RT dan RW serentak, dapat dilaksanakan bagi ketua RT, RW yang akan berakhir masa jabatan tahun 2026.
Lantas muncul pertanyaan, bagaimana dengan ketua RT, RW yang masa jabatannya diatas tahun 2026.
Seperti halnya Ketua RW 08 Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, Junaidi Agus. Meski SK yang dia miliki masih berlaku hingga tahun 2028 sebagai ketua RW, namun dirinya terpaksa mengikuti keputusan Walikota tersebut dengan maju kembali sebagai calon ketua RW.
Kondisi ini menjadi dilema bagi panitia pemilihan RT, RW. Pasalnya, jika ketua RW yang masih menjabat hingga 2028 tersebut dipaksa harus menyerahkan surat pengunduran diri, maka Junaidi berpotensi menggugat panitia pemilihan.
Hal ini terbukti saat panitia pemilihan RT RW mencoba meminta surat pengunduran dirinya karena maju kembali menjadi calon ketua RW 08 Palas, Rabu (15/04/2026).
Meski Junaidi sudah mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) di kantor Kecamatan Rumbai, namun permintaan tersebut ditolak secara halus dengan mengatakan, masih belajar tertib administrasi.
“Seperti yang saya sampaikan ke pak Lurah kemarin pak, kalau memang ada kesalahan penerbitan SK oleh kecamatan saya minta surat berita acaranya dulu pak, baru saya serahkan surat pengunduran diri nya, saya masih belajar tertib administrasi pak,” ujarnya via WhatShap ke panitia.
Sebelumnya, Senin (13/04/2026) panitia pemilihan RT RW 08 Kelurahan Palas, sudah berupaya untuk meminta konfirmasi ke Lurah Palas Rizky Pramdani, terkait SK masa jabatan Junaidi tersebut.
Namun dari hasil konfirmasi yang disampaikan Rizky, tidak ada penegasan yang pasti.
Sikap kurang jelas ini juga tercermin dari penutupan Jalan Matahari oleh PT HKI sebelumnya yang dibantah oleh Lurah meski belakangan kembali diralat oleh Lurah sendiri.
“Sebulan terakhir ini kami sudah berkomunikasi dengan PT HKI terkait penutupan akses jalan masyarakat. Jadi, dapat kami sampaikan isu itu tidak berlaku. Karena kami sudah langsung konfirmasi ke pihak HKI dan PPK Jalan Tol,” ucap Rizky, Kamis (29/01/2026).
Namun belakangan, setelah warga RT 03 RW 08 Palas, memprotes penutupan jalan, Rizky mengatakan PT HKI akan mengalihkan jalan tersebut 200 meter kearah utara Jalan Matahari, ujarnya, Selasa (07/04/2026). =fin
