Perwakilan eks karyawan, Khairul Amri, mengungkapkan bahwa langkah pengaduan ini bermula dari komunikasi intensif melalui pesan singkat dengan Said Iqbal.

Gayung bersambut, sang penasihat presiden merespons positif dan mengarahkan mereka untuk menindaklanjutinya secara administratif melalui staf pribadinya, Bung Lubis.

“Pak Said Iqbal meminta kami berkoordinasi dengan Bung Lubis. Selanjutnya Bung Lubis meminta agar dibuatkan surat resmi sebagai dasar bagi Penasehat Khusus Presiden untuk menindaklanjuti persoalan yang kami hadapi,” terangnya.

Dalam dokumen yang diserahkan tersebut, para pekerja membeberkan secara rinci akar permasalahan yang tengah membelit. Hak-hak normatif berupa pesangon, uang pisah, pembagian keuntungan (profit sharing), hingga tantiem masih menggantung.

Waktu tunggunya pun bervariasi, mulai dari dua tahun bahkan ada yang sudah terkatung-katung hingga satu dekade sejak mereka tak lagi berstatus sebagai karyawan perusahaan media tersebut.

Sejatinya, kedua belah pihak pernah duduk bersama mencari jalan tengah. Khairul menyebut bahwa Surat Kesepakatan Bersama (SKB) antara manajemen RPG dan mantan pekerja telah diteken, namun realisasinya di lapangan dinilai masih nihil.

“Kesepakatan bersama sudah ditandatangani, tetapi hak-hak kami tetap belum dibayarkan. Ada rekan kami yang bahkan pernah meminta bantuan Rp100 ribu untuk biaya berobat anaknya, namun bantuan itu pun tidak langsung diberikan,” keluhnya.

Laporan yang dikirimkan ini langsung mendapat atensi. Melalui pesan yang disampaikan kepada para pekerja sebelumnya, Said Iqbal menegaskan komitmennya untuk segera menjembatani kebuntuan tersebut.

“Nanti kita akan zoom. Saya akan bantu selesaikan,” ujar Said Iqbal menanggapi aduan tersebut.

Para eks karyawan kini menggantungkan harapan agar pemerintah dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa ini sehingga hak mereka terpenuhi sesuai regulasi ketenagakerjaan.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Riau Pos Group belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah eks karyawannya tersebut.

Ruang klarifikasi seluas-luasnya tetap terbuka bagi perusahaan untuk menanggapi isu ini. (rls)