Cek Kepatuhan Izin, Komisi III DPRD Riau Panggil Perusahaan Transportasi

3 Menit Membaca
Suasana rapat Komisi III DPRD Riau bersama sejumlah perusahaan mitra kerja PT PHR, Senin (02/11/2026).

PEKANBARU (KLIKRADAR.COM) — Untuk menggali dan meningkatkan pendapatan daerah, Komisi III DPRD Riau terus melakukan evaluasi kepatuhan terhadap perizinan dan ketaatan bayar pajak.

Salah satunya dengan memanggil 10 perusahaan mitra kerja PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

“Iya, hari ini kita memanggil perusahaan secara bergilir yang berkaitan dengan perusahaan transportasi. Disisi lain kita ingin kontrol dan mengecek kendaraan Over Dimension Over Loading (Odol). Sekaligus juga jika mereka sebuah kontraktor, maka kita ingin tahu Wapu-nya, penyediaan BBM-nya. Sehingga kita bisa evaluasi data BBMKB yang mereka konsumsi,” ucap Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri SH MSi, Senin (02/11/2026).

Selain itu imbuh Edi, pemanggilan 10 perusahaan mitra PT PHR ini bertujuan untuk mengetahui status kepemilikan atau penyediaan Bahan Bakar Minyak (BBM/BBMKB) jika perusahaan tersebut merupakan kontraktor, sehingga dapat dievaluasi terhadap BBMKB yang mereka konsumsi.

Politisi Gerindra itu mengatakan, yang hadir hari ini kebanyakan mitra kerja PHR. Karena menurut perusahaan tersebut mereka sangat ketat kontrol terhadap muatan normal sesuai dengan tonase jalan. Bahkan PHR juga menerapkan bahwa kendaraan mitranya harus berplat BM, tidak boleh non BM.

“Kita akan chek nanti kalau itu memang sudah kenyataan begitu, kita bersyukur. Dan mereka semuanya susah bayar pajak. Jadi ratusan kendaraan yang tidak bayar pajak yang terdaftar sama mereka itu, pada umumnya sudah terjual katanya,” ucap Edi yang saat rapat didampingi anggota Komisi III DPRD Riau, Abdullah SPd.

Untuk tertib administrasinya tambah Edi, Komisi III DPRD Riau meminta agar mereka memberikan data kendaraan yang sudah terjual tersebut, dijual ke siapa dan tahun berapa sekaligus supaya dikeluarkan dari tanggungjawab dan identitasnya dari perusahaan. Sehingga tidak masuk lagi daftar kendaraan tidak bayar pajak.

Ke-sepuluh puluh perusahaan transportasi itu diantaranya,
1. ​PT Padana Internasional
2. PT Andalas Karya Mulya
3. PT Arsindo Citra Seni Satria
4. PT Afrindo Berkah Perkasa
5. PT Ripansi Dewi Putra
6. ​PT Sari Kencana Pekanbaru
7. ​PT Fajar Riau Wisata
8. ​PT Oriental Prima Sinergi Engineering
9. ​PT Harap Panjang
10. ​PT Rutin Prima Adikarya

Ke-10 perusahaan ini imbuh Edi, sebagian besar bergerak di bidang kerja sama dengan PHR, sementara sebagian kecilnya melayani transportasi angkutan orang dan angkutan barang.

Edi pun meminta kepada perusahaan tersebut agar data Delivery Order (DO) dari bulan Januari sampai Oktober 2026. Pihaknya ingin mengecek berapa konsumsi BBM oleh mereka. Apakah sudah sesuai dengan WAPU yang tepat atau dikhawatirkan ada yang tanpa WAPU.

“Jadi komprehensif ini, nanti perizinan, kepatuhan pajak, sekaligus juga data-data harus di updating lagi,” ujarnya.

Edi pun berjanji, pihaknya tidak hanya memanggil perusahaan transportasi mitra PHR. Pihaknya juga akan memanggil mitra perusahaan lain seperti HKI dan seluruh perusahaan yang beroperasi di Provinsi Riau, termasuk mitra PT Arabadi dan PT RAPP, demi kelancaran proses penertiban. =fin

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *