Belanja Bahan Bakar dan Pelumas Fiktif Setda Meranti Rugikan Negara Rp2,26 M

6 Menit Membaca

KEPULAUAN MERANTI (KLIKRADAR.COM) — Aksi Bagian Umum Setda Meranti dalam menggarong uang negara untuk kepentingan pribadi sungguh luar biasa.

Usai memanipulasi belanja pemeliharaan dan suku cadang kendaraan operasional yang merugikan negara Rp841 juta, kini terungkap lagi kasus korupsi yang lebih dahsyat dengan modus operandi, nyaris serupa yaitu manipulasi belanja bahan bakar dan pelumas yang merugikan negara Rp2.26 M.

“Kasus korupsi di Setda Meranti sudah menggurita dan merugikan negara dalam jumlah miliaran rupiah. Kasus korupsi belanja pemeliharaan dan suku cadang kendaraan operasional yang baru terungkap telah mengakibatkan kerugian negara Rp841 juta. Kini terkuak lagi kasus korupsi belanja bahan bakar dan pelumas yanag merugikan negara Rp2.26 M,” ujar Direktur Eksekutif Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR), Ir Alex Candra, Kamis (11/6) di Pekanbaru.

Ironisnya, tambah Alex, dari total dana yang dicairkan untuk belanja bahan bakar dan pelumas sebesar Rp2.363.402.000.00, hanya Rp100.000.000.00 yang dibayarkan kepada pihak penyedia.

”Kalau diakumulasikan, total kerugian negara dari dua mata anggaran yang berkaitan dengan kendaraan operasional saja sudah mencapai Rp3.1 M. Kerugian negara berpotensi jauh lebih besar jika dilakukan audit investigasi terhadap kasus manipulasi belanja pemeliharaan dan suku cadang serta belanja bahan bakar dan pelumas tersebut,” jelas Ir Alex Candra.

Berdasarkan hasil analisis atas dokumen pertanggungjawaban , jelas Alex, diketahui realisasi belanja bahan bakar dan pelumas pada Bagian Umum Setda Meranti sebesar Rp3.599.970.000.00. Dari nilai tersebut sebesar Rp2.363.402.000.00 dipertanggung jawabkan dengan mekanisme SP2D GU untuk pembelian bahan bakar dan pelumas pada KBMW periode bulan januari sampai Juni 20024.

Hasil permintaan keterangan kepada bendahara pengeluaran belanja dan berdasarkan BAPK Nomor 38/BAPK/LKPD –Meranti 2025/03/2025 tanggal 13 mei 2025 diketahui mekanisme pertanggungjawaban pembelian bahan bakar dan pelumas pada KBMW dengan cara Bagian Umum Sekda melakukan kerjasama pembelian bahan bakar dan pelumas dengan KBMW secara lisan dan tidak didukung surat perjanjian kerjasama.

“Staf PPTK membuat nota BBM yang berisi nopol, tanggal pengisian, jenis BBM, jumlah liter dan ditandatngani oleh PPTK. Selanjutnya staf PPTK menyerahkan nota tersebut kepada pemilik /pemegang kendaraan . Nota permintaan BBM tersbut digunakan untuk pengambilan BBM dan pelumas untuk mobil dinas atau speedboat,” ujar Alex.

Setiap bulan, lanjut Alex, penyedia bahan bakar dan pelumas mengirimkan rekapitulasi pengambilan bahan bakar dan pelumas dan melakukan penagihan kepada Bagian Umum Setda.Rekap tagihan tersebut diterima oleh PPTK dan/atau KPA.

“Berdasarkan tagihan tersebut setiap pencairan SP2D GU bendahara pengeluaran pembantu memberikan uang secara tunai kepada PPTK dan/atau KPA untuk melakukan pembayaran tunai kepada penyedia bahan bakar dan pelumas,” ujar Alex.

Selanjutnya berdasarkan hasil konfirmaasi dan permintaan keterangan kepada KBMW, kata Alex, diketahui bahwa proses pengisian atau pengambilan BBM dan pelumas oleh Bagian Umum Sekda dilakukan langsung oleh pemilik kendaraan dan/atau kapten kapal sesuai nota permintaan BBM yang dibawa.

“Pengambilan BBM dan pelumas oleh Bagian Umum Setda kepada KBMW tahun 2024 dilakukan mulai januari sampai 30 maret 2024 dengan nilai Rp498.235.000.00. Atas pengambilan bahan bakar dan pelumas tersebut pemilik RBM W hanya menerima membayaran Rp100.000.000.00 sehingga Bagian Umum Setda masih memiliki hutang kepada KBMW sebesar Rp398.235.000.00,” ujar Alex.

“Sejak tanggal 30 maret 2024 KBMW tidak lagi menyediakan bahan bakar dan pelumas untuk Bagian Umum Setda karena Bagian Umum Setda masih memiliki hutang belanja tahun 2022-2023 sebesar Rp759.337.000.00 sehingga total hutang belanja BBM dan pelumas Bagian Umum Setda kepada KBMW per 31 desember 2024 sebesar Rp1.157.572.000.00,” ujar Alex.

Tragisnya. Ujar Alex, bukti kuitansi//nota pembayaran sebesar Rp2.263.402.000,00 pada Bagian Umum Setda yang ditunjukkan kepada pemilik KBMW ternyata bukan nota /kuitansi yang dikeluarkan pemilik KBMW.

Selain itu, pemilik KBMW juga menyatakan bahwa stempel pada kuitansi/nota tersebut bukan merupakan stempel KBMW. Serta tanda tangan dan tulisan pada kuitansi tersebut bukan tulisan pemilik atau pengawas KBMW.

“Hasil perhitungan bukti pembayaran bahan bakar dan pelumas yang direalisakan melalui SP2D GU sebesar Rp2.363.402.000.00. Namun pembayaran atas belanja bahan bakar dan pelumas ke KBMW hanya Rp100.000.000.00. Sehingga ada bukti pembayaran tidak riil /fiktif sebesar Rp2,263.402.000.00,” ujar Alex

Kondisi tersebut, kata Alex, tidak sesuai dengan:

1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Keuangan Negara pada Pasal 35 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pejabat negara dan pegawai negeri bukan bendahara yang melanggar hukum atau melalaikan kewajiban baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan negara diwaibkan mengganti kerugian negara dimaksud.

2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perbendaharaan Negara Pasal 18 ayat (1) yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 20 yang menyatakan bahwa Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran serta mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya.

4. Setda Meranti Sudandri Jauzah yang dikonfirmasi melalui WAnya nomor 0813 7828 XXXX tidak memberikan jawaban. ***

 

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *