PEKANBARU (KLIKRADA.COM) — Berdasarkan temuan dan rekomendasi BPK RI terhadap aset daerah pada pemerintah Provinsi Riau tahun 2024 dan 2025 diketahui masih banyak aset yang dikuasai oleh pihak lain.
Kondisi ini membuat Pemprov Riau mengalami penurunan aset senilai Rp720 miliar lebih.
Hal ini terungkap dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD Riau terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tahun anggaran 2025 sekaligus persetujuan DPRD dan pendapat akhir Gubernur Riau, Senin (27/07/2026).
Juru bicara Banggar DPRD Riau, Ginda Burnama saat membacakan laporan menyebut, aset daerah Provinsi Riau pada tahun anggaran 2025 tercatat senilai Rp34.659.310.000.000.
Kondisi ini mengalami penurunan sebesar Rp720.979.753.000.000 dari tahun anggaran 2024 senilai Rp35.380.290.655.000.000.
Banggar menilai, penurunan aset daerah tersebut akibat belum maksimalnya Pemprov Riau dalam penata usaha aset daerah.
Hal ini tergambar dari masih banyaknya temuan dan rekomendasi BPK RI pada tahun 2024 dan 2025 yang belum ditindaklanjuti.
Selain itu ucap Ginda, masih banyak aset yang dikuasai pihak lain serta sistem pencatatan aset yang masih dilakukan secara manual atau belum menggunakan e-BMD.
Kondisi ini menjadi salah satu kendala dalam mengkapitalisasi dan pemanfaatan aset untuk dijadikan sebagai sumber pendapatan baru bagi daerah.
Terkait hal itu, Banggar DPRD Riau merekomendasikan kepada Pemprov Riau terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Riau 2025, agar lebih cermat dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menyusun laporan pertanggungjawaban tahun anggaran 2025.
Selain itu Pemprov Riau diminta membuat laporan pertanggungjawaban sesuai standar akutansi pemerintahan. Karena kesalahan dalam pelaporan akan berakibat fatal dan berkonsekwensi hukum di kemudian hari, pungkasnya. =fin
