PELALAWAN, (KLIKRADAR.COM) —Panitia Konferensi Kabupaten (Konferkab) VIII Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pelalawan Tahun 2026 resmi membuka pendaftaran Bakal Calon (Balon) Ketua PWI Pelalawan.
Pendaftaran yang berlangsung selama empat hari ini menjadi tahapan penting dalam proses regenerasi kepemimpinan organisasi wartawan tertua di Indonesia tersebut di Kabupaten Pelalawan.
Pembukaan pendaftaran tersebut tertuang dalam surat Panitia Konferkab VIII Nomor: 056/PANPEL/PWI-PLW/XI/2026 tertanggal 2 November 2026.
Surat tersebut menindaklanjuti surat PWI Provinsi Riau Nomor: 754/PWI-R/XI/2026 tentang pemberitahuan pembukaan pendaftaran Balon Ketua PWI Kabupaten Pelalawan.
Ketua Panitia Konferkab VIII PWI Pelalawan, Johannes W Tanjung, S.Pd., mengatakan pendaftaran dibuka mulai 3 hingga 6 November 2026 sesuai arahan dan petunjuk PWI Provinsi Riau.
Para bakal calon diminta menyerahkan berkas pendaftaran pada pukul 09.00 hingga 15.00 WIB di Posko Panitia, Kantor PWI Pelalawan, Jalan H Abdul Jalil, Kota Pangkalan Kerinci.
“Seluruh persyaratan mengacu pada Pasal 27 Ayat 2 Peraturan Dasar PWI dan Peraturan Organisasi (PO) Tahun 2026, sesuai dengan arahan dan petunjuk dari PWI Riau,” kata Johannes.
Sejumlah persyaratan wajib dipenuhi para bakal calon yang akan bertarung dalam Konferkab VIII PWI Pelalawan pada 16 November 2026 mendatang.
Di antaranya mengisi formulir pendaftaran serta memperoleh dukungan sekurang-kurangnya 15 persen dari jumlah anggota yang tercantum dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Revisi yang diumumkan PWI Pusat.
Dukungan tersebut harus berasal dari Anggota Biasa PWI yang namanya tercantum dalam DPS Revisi, diberikan secara tertulis, serta dinyatakan sah setelah melalui proses verifikasi.
Wartawan Tribunpekanbaru.com tersebut menjelaskan, bakal calon juga wajib melampirkan fotokopi KTA PWI Biru, sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW), KTP, serta dua lembar pas foto berwarna ukuran 4×6.
Selain itu, calon harus menyertakan surat pernyataan tidak berstatus sebagai ASN/PNS, kecuali pegawai RRI, TVRI dan LKBN Antara, tidak menjadi pengurus partai politik, serta tidak menjadi anggota organisasi sejenis.
Persyaratan lainnya, bakal calon harus berstatus Anggota Biasa PWI minimal satu tahun, melampirkan Daftar Riwayat Hidup (DRH), surat keterangan dari perusahaan pers tempat bekerja, serta tidak sedang menjalani sanksi organisasi yang menghilangkan hak untuk dipilih.
“Ada juga Fakta Integritas yang harus ditandatangani Balon Ketua. Salah satu poin terpenting juga yaitu memiliki Sertifikat Kompetensi Wartawan tingkat Madya,” tandas Johannes.
Johannes menambahkan, seluruh dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi bakal calon telah dibagikan bersamaan dengan pengumuman pendaftaran.
Panitia berharap seluruh anggota yang memenuhi persyaratan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berpartisipasi dalam proses pemilihan yang berlangsung secara demokratis, tertib, dan sesuai ketentuan organisasi.
Konferkab VIII PWI Pelalawan diharapkan menjadi momentum memperkuat soliditas, profesionalisme, serta komitmen wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik di Kabupaten Pelalawan. ***
