PEKANBARU (KLIKRADAR.COM) — Seperti diketahui, 43 persen jalan atau 37 kilometer jalan yang berstatus wewenang Provinsi Riau di wilayah Tapung, Kabupaten Kampar, mengalami rusak parah.
Atas inisiatif DPRD Riau dapil Kampar, akhirnya 39 perusahaan dari 43 perusahaan yang dipanggil sepakat untuk memperbaiki jalan tersebut.
Terkait hal itu, Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri SH MSi usai memimpin rapat lintas komisi pada Rabu pekan lalu
mengatakan, pihaknya memberikan kesempatan kepada Dinas PUPR terlebih dahulu untuk melakukan pemetaan.
“Iya, Dinas PUPR Riau diberikan kesempatan untuk pemetaan terlebih dahulu jalan-jalan yang rusak itu di ruas-ruas mana saja. Hal itu dimaksudkan untuk menghitung biaya perbaikan sesuai dengan klasternya,” ucapnya, Senin (02/11/2026).
Ia mencontohkan, ruas Tapung Telaga Zamzam, ruas Tapung sampai ke Simpang TB, ruas Sukaramai ke Senama Nenek. Dari total tiga ruas jalan itu 37 kilometer.
Nantinya baru dihitung berapa biayanya, berapa persen untuk pemerintah dan berapa persen yang di-cover oleh konsorsium 43 perusahaan tersebut.
Edi mengakui bahwa dari 43 perusahaan yang dipanggil 4 perusahaan yang dpanggil pada Rabu pekan kemarin mangkir.
Keempat perusahaan itu diantaranya, PT Sebal, PT GENG di Bencahkelubi dan dua lagi pihaknya tidak ingat.
Pihaknya berjanji akan memanggil ulang perusahaan tersebut agar tidak menerima beres, semuanya harus ikut, tukasnya. Karena jika mau terima beres nanti disuruh buat jalan sendiri.
“Berarti enggak mau dia memakai jalan yang dikerjakan secara bersama-sama,” tukasnya.
Sementara saat ditanya deadline Dinas PUPR Riau, Edi mengatakan pihaknya menunggu seminggu kedepan.
“Seminggu kedepan kita tanya, bagaimana kerja mereka dan harus kita timeline-nya. Harus jelas ini, enggak boleh molor-molor. Kita akan kontrol itu,” pungkasnya. =fin
