PEKANBARU (KLIKRADAR.COM) — Secara aturan umum perundang-undangan (Tata Tertib DPRD), Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersifat terbuka untuk umum, kecuali materi yang dibahas berkaitan dengan rahasia negara, keamanan negara, atau masalah internal.
Namun berbeda dengan Komisi V DPRD Riau yang memilih menggelar rapat tertutup saat RDP bersama seluruh rumah sakit dan BPJS Riau, Kamis (29/10/2026).
Wakil ketua Komisi V DPRD Riau, Abdul Kasim saat dikonfirmasi mengenai RDP tertutup tersebut, membantah. Politisi Fraksi PKS DPRD Riau itu mengatakan, RDP yang dipimpin Ketua Komisi V DPRD Riau, Indra Gunawan Eet itu terbuka.
Sebelumnya salah satu sekuriti yang berjaga di ruang Medium DPRD Riau, saat ditanya mengaku, RDP Komisi V DPRD Riau dengan seluruh rumah sakit tersebut tertutup. Hal ini didasarkan atas pesan staf Komisi V DPRD Riau ke pihaknya.
Adapun anggota Komisi V DPRD Riau yang hadir saat RDP diantaranya, Ketua Indra Gunawan Eet, Wakil ketua, Abdul Kasim, Syafarudin Iput dan Fairus. =fin
