Komisi V DPRD Riau Gelar Rapat Tertutup Bersama BPJS dan Rumah Sakit

1 Menit Membaca
Pintu masuk dan keluar ruang Medium DPRD Riau saat Komisi V menggelar RDP, Kamis (29/10/2026).

PEKANBARU (KLIKRADAR.COM) — Secara aturan umum perundang-undangan (Tata Tertib DPRD), Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersifat terbuka untuk umum, kecuali materi yang dibahas berkaitan dengan rahasia negara, keamanan negara, atau masalah internal.

Namun berbeda dengan Komisi V DPRD Riau yang memilih menggelar rapat tertutup saat RDP bersama seluruh rumah sakit dan BPJS Riau, Kamis (29/10/2026).

Wakil ketua Komisi V DPRD Riau, Abdul Kasim saat dikonfirmasi mengenai RDP tertutup tersebut, membantah. Politisi Fraksi PKS DPRD Riau itu mengatakan, RDP yang dipimpin Ketua Komisi V DPRD Riau, Indra Gunawan Eet itu terbuka.

Sebelumnya salah satu sekuriti yang berjaga di ruang Medium DPRD Riau, saat ditanya mengaku, RDP Komisi V DPRD Riau dengan seluruh rumah sakit tersebut tertutup. Hal ini didasarkan atas pesan staf Komisi V DPRD Riau ke pihaknya.

Adapun anggota Komisi V DPRD Riau yang hadir saat RDP diantaranya, Ketua Indra Gunawan Eet, Wakil ketua, Abdul Kasim, Syafarudin Iput dan Fairus. =fin

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *