Abdullah Usulkan Holding BUMD se-Riau, Dorong Lapangan Kerja dan Tingkatkan PAD

6 Menit Membaca
Abdullah SPd.

PEKANBARU (KLIKRADAR.COM) — Anggota Komisi III DPRD Riau, Abdullah, mengusulkan pembentukan badan pengelola atau holding Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengintegrasikan perusahaan daerah milik Pemerintah Provinsi Riau dan 12 kabupaten/kota.

Gagasan ini dinilai penting untuk mengoptimalkan pengelolaan BUMD agar lebih profesional, membuka lapangan kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kader PKS dari daerah pemilihan Pelalawan itu menilai, penguatan peran BUMD menjadi salah satu langkah strategis di tengah kondisi fiskal daerah yang semakin ketat dalam dua tahun terakhir.

Menurutnya, potensi perusahaan daerah harus dimaksimalkan agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Salah satu potensi yang bisa kita gerakkan untuk membuka lapangan kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi, sekaligus menghasilkan dividen bagi PAD adalah BUMD,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi Riau memiliki sejumlah BUMD, tetapi belum seluruhnya menunjukkan kinerja yang sehat dan optimal. Sementara itu, 12 kabupaten/kota di Riau juga memiliki BUMD dengan jumlah yang bervariasi.

Jika setiap kabupaten/kota memiliki rata-rata dua BUMD, setidaknya terdapat 24 perusahaan daerah di tingkat kabupaten/kota.

Jumlah tersebut belum termasuk anak perusahaan BUMD provinsi yang berpotensi menambah total perusahaan daerah di Riau hingga mendekati 50 entitas usaha.

“Potensi ini harus dikelola dengan baik. Jangan sampai jumlah BUMD cukup banyak, tetapi kontribusinya terhadap pembukaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi, dan PAD belum sesuai dengan harapan masyarakat,” tegasnya.

Menurut Abdullah, pembentukan holding BUMD dapat menjadi solusi untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan profesionalisme, serta memastikan setiap perusahaan daerah memiliki arah bisnis dan target kinerja yang jelas.

Selama ini, pengelolaan BUMD masih perlu diperkuat, termasuk dalam aspek pengawasan.

Di tingkat pemerintah daerah, pengawasan yang dilakukan melalui biro ekonomi dinilai menghadapi tantangan karena pejabat yang bertugas dapat berganti sehingga membutuhkan waktu untuk memahami karakteristik dan persoalan bisnis setiap perusahaan.

“BUMD ini pelaku bisnis, sehingga penanganannya juga harus menggunakan pendekatan profesional. Kalau pejabat yang mengawasi terus berganti, tentu perlu waktu lagi untuk mempelajari persoalan dan kinerja masing-masing perusahaan,” jelasnya.

Melalui badan pengelola holding, Abdullah berharap pengawasan terhadap BUMD dapat dilakukan secara lebih terarah dengan melibatkan tenaga profesional yang memahami pengelolaan bisnis.

Dengan demikian, setiap perusahaan daerah dapat dievaluasi berdasarkan kinerja, potensi usaha, dan kontribusinya terhadap perekonomian daerah.

Pembentukan holding, kata dia tidak semata-mata bertujuan memusatkan pengelolaan, tetapi juga memastikan setiap BUMD memiliki fokus usaha yang jelas.

Perusahaan daerah harus mampu mengembangkan sektor-sektor potensial sesuai dengan sumber daya alam dan keunggulan ekonomi Riau.

Dicontohkannya, potensi Riau di sektor minyak bumi, kelapa sawit, kelapa, serta industri pengolahan hasil perkebunan.

Menurutnya, kekuatan tersebut semestinya menjadi peluang bagi BUMD untuk mengembangkan usaha yang menghasilkan nilai tambah bagi daerah.

“Riau memiliki potensi besar di sektor minyak dan perkebunan. Ini yang seharusnya ditangkap oleh BUMD, bagaimana potensi tersebut bisa dikembangkan menjadi kegiatan usaha yang produktif dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.

Pengembangan kawasan industri tidak cukup hanya dengan membangun kawasan atau menyiapkan perencanaan. Perlu ada ukuran kinerja yang jelas, mulai dari jumlah investasi yang masuk, industri yang beroperasi, hingga tenaga kerja yang terserap.

“Harus jelas berapa banyak lapangan kerja yang dibuka dan berapa banyak industri yang tumbuh. Kalau sudah bertahun-tahun berjalan, tetapi perkembangannya masih lambat, tentu harus ada evaluasi,” katanya.

BUMD juga perlu didorong untuk mengembangkan industri hilir agar sumber daya alam Riau tidak hanya dijual dalam bentuk bahan mentah atau produk setengah jadi.

Salah satu peluang yang dapat dikembangkan adalah industri turunan kelapa sawit dan kelapa yang memiliki pasar luas.

Pengembangan industri hilir dapat membuka peluang usaha baru, memperluas penyerapan tenaga kerja, serta meningkatkan nilai tambah komoditas unggulan daerah.

Dalam skema holding yang diusulkannya, setiap BUMD perlu memiliki pembagian bidang usaha yang jelas agar tidak berjalan tanpa arah.

Perusahaan daerah dapat diarahkan untuk mengelola sektor tertentu sesuai potensi dan peluang bisnis, dengan tetap mempertimbangkan aspek kelayakan usaha.

Di sisi lain, Abdullah menekankan kinerja BUMD harus dievaluasi secara menyeluruh. Perusahaan yang tidak produktif perlu dibenahi, direstrukturisasi, atau dipertimbangkan keberlanjutan usahanya berdasarkan hasil evaluasi yang terukur.

Dia menilai, langkah pembenahan tersebut penting agar penyertaan modal dari pemerintah daerah benar-benar memberikan hasil.

Sebagai pemegang saham, pemerintah daerah berhak memperoleh dividen, sementara masyarakat membutuhkan manfaat yang lebih luas berupa lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan.

“Rakyat sekarang membutuhkan solusi yang nyata. Bagaimana masyarakat bisa mendapatkan pekerjaan, meningkatkan kesejahteraan, dan memperoleh pelayanan serta infrastruktur yang lebih baik. Karena itu, BUMD harus diberi perhatian serius,” ujarnya.

Abdullah berharap, gagasan pembentukan holding BUMD dapat menjadi bahan pembahasan bersama pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota di Riau.

Penguatan tata kelola perusahaan daerah perlu menjadi salah satu prioritas untuk menjawab tantangan fiskal sekaligus mempercepat pertumbuhan ekonomi.

Menurutnya, hal terpenting bukan sekadar membentuk badan pengelola baru, melainkan memastikan mekanisme pengelolaan, pembagian kewenangan, pengawasan dan target kinerja berjalan efektif.

Pengelolaan yang lebih profesional dan terintegrasi, BUMD diharapkan tidak hanya menjadi sumber pendapatan bagi pemerintah daerah, tetapi juga motor penggerak ekonomi yang mampu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan nilai tambah sumber daya alam Riau. =fin

 

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *