Galian C Kembali Marak, Warga Pulau Birandang Marah

3 Menit Membaca
Thomas Renaldo (tengah) saat RDP bersama Komisi III DPRD Riau, Senin (07/09/2026).

PEKANBARU (KLIKRADAR.COM) — Setelah 2 tahun menderita, warga Dusun Lima, Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, kembali resah akibat beroperasinya galian C.

Bahkan dari 3 perusahaan yang saat ini beroperasi hanya 1 perusahaan saja yang memiliki izin.

“Masyarakat Dusun Lima termasuk RT RW, sangat marah karena masuk lagi kuari, setelah 2 tahun kita menderita,” ucap Kades Pulau Birandang, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, Thomas Renaldo usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Riau, Senin (07/09/2026).

Ia menceritakan, setelah tahun 2020 ada pembangunan pack bank yang izin rekomendasinya hanya diurus sampai ke kecamatan saja.

Saat itu ia pun meminta kepada RT/RW setidaknya mengetahui galian tersebut di wilayahnya, agar saling fair. ​Dan sampai pack bank itu selesai, tidak ada masalah.

Setelah itu sambung Thomas, baru masuk kuari-kuari lain yang tidak mengonfirmasi sama sekali kepada pihaknya. Mereka bukan membeli tapak, tapi hanya membeli isinya saja tanpa melibatkan pemerintah desa. Dan itu ada perjanjian dengan hal tersebut. Alhasil, RT/RW salah paham ke pemerintah desa.

“Nah, ini menjadi pemicu sehingga RT/RW dan masyarakat dusun Lima sangat marah dikarenakan masuknya lagi kuari setelah 2 tahun kita menderita. Sehingga para pengusaha yang ingin buka usaha galian ini mau mengurus izin. Tetapi masyarakat tidak berkenan lagi untuk memberikan izin,” ujarnya.

Alhasil kata Thomas, para pengusaha galian C ini mencoba mencari konsultan untuk mengurus izin tanpa koordinasi dengan masyarakat, apalagi pemerintah desa.

Saat ditanya konsultan dari mana yang mengurus izin galian C tersebut, dari pihak perusahaan. Ia pun komit jika ada izin dari RT/RW pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi.

“​Nah, ini yang tidak didapatkan mereka sehingga mereka mencari konsultan. Konsultan inilah yang mengurus, tapi konsultan ini kita tidak tahu. Nah, tiba-tiba keluarlah izin kuari dari dinas terkait. Ini yang menjadi polemik,” katanya.

Saat ditanya jumlah kuari yang beroperasi saat ini, dijawab ada 3. Satu di antaranya sudah punya izin. “Yang berizin itu RRA” katanya.

Sementara tambahnya, yang tak berizin itu Kuari Diko, antara hidup dan mati. Satu lagi kuari di kilometer 12 yang juga tak ada izin. “Kondisinya sama dengan kuari milik Diko, antara hidup dan mati juga,” tukasnya.

Thomas mengaku, kedua perusahaan itu kini baru mulai beroperasi kembali. Dan alhamdulillah Komisi III DPRD Riau sudah menginstruksikan untuk berhenti sementara waktu.

Sementara saat ditanya konstribusi usaha galian C itu di wilayahnya, Thomas tak menampik. Ia mengaku ada kontribusi seperti masyarakat minta kursi, kursi untuk masjid, dia bantu, tukasnya.

Thomas pun berharap agar setelah galian C ini selesai, masyarakat dapat memanfaatkan untuk dijadikan kolam ikan, sehingga bisa menambah penghasilan masyarakat, pungkasnya. =fin

 

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *