Polsek Siakhulu Lengkapi BAP Kasus Suardi Datuk Maharaja Besar

3 Menit Membaca
Kapolsek Siakhulu Kompol Deni Afrial SPi MH.

SIAKHULU (KLIKRADAR.COM) — Polsek Siakhulu bersikap profesional dan transparan dalam pengungkapan kasus penyerobotan lahan seluas 10 Ha di Desa Buluh Nipis, Kecamatan Siakhulu, Kampar, dengan tersangka Suardi Datuk Maharaja Besar.

Penyidik Polsek Siakhulu masih terus berupaya melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) agar segera dilimpahkan ke Kejari untuk disidangkan.

“Penyidik Polsek Siakhulu bersikap profesional dan transparan dalam mengungkap kasus penyerobotan lahan di Desa Buluh Nipis dengan tersangka Suardi Datuk Maharaja Besar.

Penyidik masih terus melengkapi BAP agar P21 dan segera dilimpahkan Ke kejari Bangkinang, ujar Kapolsek Siakhulu Kompol Deni Afrial SPi MH didampingi Kanit Reskrim AKP Jonera Putra SH, Kamis (6/8) di ruang kerjanya.

Mengenai tidak dilakukan penahaan terhadap tersangka Suardi, Deni menjelaskan, tidak ada kewajiban untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.

Selain itu, tersangka Suardi besikap kooperatif dan setiap kali dilakukan penggilan untuk melengkapi BAP selalu datang.

”Penahanan hanya akan dilakukan jika ada bukti yang cukup atau adanya kekhawatiran pelaku akan melarikan diri, merusak barang bukti atau mengulangi tindak pidana. Dan tidak ada batas tanggal pasti karena waktunya tergantung pada tingkat kerumitan kasus tersebut,” ujar Deni yang dikenal gencar memberantas Peredaran narkoba.

Ia juga mengatakan bahwa penyidik juga melakukan komunikasi yang intens dengan Ilmanosa selaku pemilik lahan baik melalui telepon maupun pertemuan langsung. Komunikasi dilakukan untuk melengkapi BAP maupun untuk menginformasikan perkembangan kasus.

Tersangka Suardi, kata Deni yang dikenal ramah, juga telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polsek Siakhlu. Setelah menjalani sidang praperadian di PN Bangkinang Suardi dinyatakan kalah. Meskipun kalah di sidang praperadilan tidak ada kewajiban penyidik untuk melakukan penahanan terhadap tersangka Suardi.

“Penahanan tersangka bergantung pada syarat subjektif dan objektif menurut KUHAP, bukan pada hasil sidang praperadilan. Praperadilan hanya menguji sah atau tidaknya penangkapan, penahanan atau penetapan tersangka,” ujar Deni.

Deni menjelaskan bahwa Kelangkapan BAP masih menunggu konfirmasi dari Ketua Lembaga Adat Kampar (LAK) terkait dengan ada atau tidak ketentuan adat yang membolehkan ninik mamak untuk memanfaatkan tanah ulayat atau tanah milik warga yang diklaim sebagai tanah ulayat.

“JIka keterangan dari Ketua LAK sudah didapatkan dan BAP telah lengkap maka akan segera dilimpahkan ke Kejari Bangkinang,” ujarnya.

Menjawab tentang kemungkinan perdamaian antara dua pihak yang bersengketa, Deni mengatakan, upaya perdamaian sudah coba dimediasi pada waktu terjadi laporan penyerobotan lahan.

Namun, kedua belah pihak tidak bersedia dan tetap bersikukuh dengan prinsip dan keyakinan masing-masing.

“Saat ini proses perdamaian dapat saja dilakukan apabila pihak yang bersengketa mengajukan kepada peyidik,” pungkasnya. ***

 

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *