Direktur LAKR Desak Kejari Usut Kasus 256 SPPD Fiktif di Disdik Pelalawan

4 Menit Membaca

PEKANBARU (Klikradar.com) — Kasus 256 Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Dinas Pendidikan (Disdk) Pelalawan mendapat perhatian khusus dari Direktur Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR) Armilis Ramaini.

Kasus SPPD fiktif ini tidak hanya melibatkan puluhan ASN di Disdik Pelalawan dan potensi kerugian negara ratusan juta rupiah tapi berdampak langsung terhadap program dan kegiatan di Disdik Pelalawan.

Ujungnya, upaya perbaikan kualitas pendidikan dan peningkatan kualitas anak didik lulusan sekolah tidak berjalan.

“Melihat jumlah SPPD fiktif dan ASN yang terlibat serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan maka Kejari Pelalawan harus turun tangan untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Kasus SPPD fiktif di Disdik Pelalawan sudah termasuk kategori darurat dan berdampak pada rendahnya kualitas lulusan lembaga pendidikan di Pelalawan,” ujar Armilis, Kamis (26/2) di Pekanbaru.

Dinas Pendidikan merupakan salah satu OPD yang berperan stategis dalam pembangunan suatu daerah dengan porsi APBD minimal 20 persen.

Diharapkan porsi APBD yang besar dapat dikelola secara benar dan tepat sasaran untuk mengimplementasikan rencana dan program kerja di Disdik Pelalawan.

Pada akhirnya dengan berjalannya rencana dan program kerja Disdik akan berdampak pada peningkatan kualitas SDM.

Ia menambahkan kalau dana pendidikan disalahgunakan untuk SPPD fiktif maka yang terjadi bukan hanya kerugian keuangan negara tetapi juga rusaknya mentalitas ASN dan gagalnya program kerja di Diknas Pelalawan.

Advokat senior di Pekanbaru ini meminta agar Kejari Pelalawan segera turun untuk mengusut tuntas kasus SPPD fiktif di Disdik Pelalawan. Sebab, bobot kesalahan yang dilakukan sudah tidak dapat ditolerir dan berdampak pada gagalnya program kerja yang telah ditetapkan Diknas Pelalawan.

“Dampak paling serius adalah rusaknya mentalitas ASN di Disdik Pelalawan serta turunnya kulitas lulusan sekolah yang ada,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam LHP BPK RI Pewaklian Riau ditemukan 256 kasus SPPD fiktif di Disdik Pelalawan berupa perjalanan dinas yang dlakukan pada tanggal yang sama oleh pegawai yang sama (ganda) dan rincian pertanggung jawaban biaya penginapan dalam kota tidak sesuai kondisi senyatanya.

Untuk perajalan dinas ganda melibatkan 40 puluh perjalanan dinas dan biaya penginapan dalam kota tidas sesuai kondisi senyatanya terdapat 216 perjalanan dinas.

Nama- nama pegawai yang terlibat perjalana fiktif tersebut antara lain AR, AAD, JZ, KMR, LN, LP , MAN, MH, MS, NSK, NAP, PR, PEM, RD, Smi, SCP, FA, TSH untuk perjalana dinas ganda.

Untuk biaya penginapan tidak sesuai kondisi senyatanya melibatkan pegawai berinsial HA, HSS, JZ, MS, MR, NS, AR, AS, AI, BS, DM, ES, ER, HA, HMM, HR, HRT, HS, HSS, ID, JM, JZS, JZ, LN, LP, MA, MR, MS, MRA, NS, HV, NA, NW, NS, PR, PE, RN, RN, RV, , RDS, RD, SMY, SS, SW, SIB, SE, SPS, TSP, TS, TP, TF, VY, WS, ATW, AZ dan AAK. Masing-masing pegawai melakukan perjalanan fiktif dengan jumlah bervariasi antara 2 sampai 16 kali.

Tahun 2024, Pemkab Pelalawan menyajikan anggaran dan realisasi belanja barang dan jasa masing-masing sebesar Rp770.975.282.666,81 dan Rp586.862.608.053,59.

Belanja barang dan jasa tersebut di antaranya adalah belanja perjalanan dinas dengan anggaran sebesar Rp87.835.878.627.76 dengan realisasi sebesar Rp63.523.629.210.00.Belanja perjalanan dinas terdistribusi di 42 SKPD Pemkab Pelalawan. ***

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *