PEKANBARU– Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri SH MSi membenarkan PT SPR Strada merumahkan karyawannya. Ia mengatakan, belasan karyawan tersebut dirumahkan atas dasar hasil audit.
“Bukan mengurangi tapi merumahkan karyawan atas hasil audit untuk melakukan efisiensi. Tapi mereka kan tidak dipecat. Cuman tuntutan dari belasan karyawan ini supaya gaji dibayar penuh,” ucap politisi Fraksi Gerindra itu, Senin (01/12/2025).
Edi mengakui dalam ketentuan memang dibayar penuh. Akan tetapi dalam efisiensi harus dilihat dari Keuangannya.
Menurutnya, karyawan juga harus tepo selero, bertolerasi dalam konteks seperti ini. Karena perusahaan dalam keadaan tidak baik, kalau memang ingin tetap menjadi karyawan perusahaan, ujarnya.
Edi pun berharap agar manajemen betul-betul efisiensi, tidak didasari oleh pada kepentingan-kepentingan lain. Pasalnya, masih ada empat orang lagi karyawan yang masih dipertahankan.
“Mereka sudah gajian sementara yang dirumakan belum gajian. Supaya secepat mungkin juga gajinya dikasih,” ucapnya.
Saat disebut bahwa, awalnya karyawannya 4 naik menjadi 25 dan itu tidak dibahas dalam RKAP 2025.
Menjawab hal itu Edi mengatakan bahwa dalam laporan penyampaian karyawan yang dirumahkan itu, karyawannya sebenarnya cuma 22 dan yang dirumahkan 18, jadi tinggal 4 itu.
“Saya tanya berapa jumlah kalian semua 22. Ada dua direktur katanya. Mereka juga mempertanyakan, kenapa
direkturnya jadi dua, sementara karyawan dikurangin. Itu nanti yang akan kita pertanyakan,” tutur Edi.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah karyawan PT SPR Strada mengadukan nasibnya ke Komisi V DPRD Riau.
Pasalnya selain dirumahkan hak-hak Keuangan mereka juga tidak jelas dari anak perusahaan daerah milik Pemerintah Provinsi Riau (Pemprov) tersebut.
Salah seorang karyawan Strada mengungkapkan, bahwa surat merumahkan karyawan itu sudah muncul pada tanggal 25 November.
Hanya saja saat itu hanya disampaikan secara lisan. “Kami tidak boleh menyebarkan surat itu kepada siapapun,” ujarnya.
Selain itu, gaji mereka yang seharusnya mereka terima tanggal 25 November tidak dijelaskan dalam surat tersebut.
Alasannya kondisi perusahaan PT Strada dibawah Direktur, Tata, tersebut dalam kondisi defisit.
Sementara Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Perselisihan Kerja Disnakertrans Riau, Yunus Junaidi, mengatakan ada aturan tidak ada gaji kalau tidak bekerja, tapi aturan ini dijelaskan pada pasal 93 UU Ketenagakerjaan bahwa apabila hal itu kesalahan karyawan. Akan tetapi kalau hal itu kesalahan perusahaan, maka harus tetap dibayar.
Kemudian dari sisi UU, jika terjadi PHK maka 14 hari sebelum PHK harus diberitahukan kepada karyawan dan karyawan berhak komplain 7 hari sebelum PHK. Dan apabila dirumahkan atau skorsing hubungan kerja tetap ada. “Jadi mereka ini statusnya masih karyawan,” tandas Yunus Junaidi. =fin
