PEKANBARU (KLIKRADAR.COM) — Temuan BPK RI perwakilan Riau terkait dana SPPD dan Sosper fiktif di DPRD Riau tahun 2024, mulai menimbulkan gejolak.
Guna mengembalikan kerugian negara akibat kegitan fiktif tersebut, Sekwan DPRD Riau menerapkan kebijakan ekstrim dengan memotong Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ratusan ASN di Sekretrariat DPRD Riau seratus persen salama empat bulan terakhir.
Akibatnya, ASN yang terkena kebijakan pemotongan TPP ini menjerit karena pendapatan mereka berkurang secara drastis dan menggangu kondisi keuangan mereka terutama ASN dengan golongan rendah.
Menurut sumber di DPRD Riau yang enggan disebutkan namnya, sebenarnya mereka tidak keberatan apabila TPP mereka dipotong. Masalahnya, pemotongan TPP tersebut tidak sesuai dengan nominal uang yang mereka terima.
Ada proses manipulasi SPPD dan nama mereka dicatut dalam proses penerbitan dan pembayaran SPPD fiktif tersebut. Demikian juga dalam kasus dana Sosper, nama mereka juga dicatut dan disuruh mengganti sesuai angka yang tercatat dalam SPPD yang diterbitkan.
Dikatakan, dalam penerbitan SPPD fiktif mereka sama sekali tidak pernah menanda tangani SPPD tersebut. Namun, mereka tiba-tiba diberitahu bahwa ada SPPD atas nama mereka dan uang perjalanan Dinas sudah ditransfer ke rekening mereka.
Ironisnya, dari jumlah uang SPPD yang ditranfer. Para penerima disuruh untuk mengumpulkan sebagian besar uang tertera dalam pembayaran SPPD dan Sosper untuk disetor kepada pimpinan melalui pengepul berinisial AD.
“Uang SPPD yang ditnsfer ke rekening kami disuruh kumpulkan kepada seorang berinisial AD untuk disetor kepada atasan dan kami hanya menerima sebagian kecil saja dari uang SPPD dan Sosper fiktif itu. Kami juga punya bukti transfer dan foto kuitansi pengembalian uang itu,” ujarnya.
Sebagai abdi negara lanjutnya, kami bersedia menembalikan uang negara yang kami makan secara illegal. Tapi jumlahnya disesuaikan dengan jumlah uang yang kami makan.
“Jika disuruh mengembalikan semuanya sesuai uang drngan yang tertera dalam pembayaran SPPD dan Sospser kami sangat keberatan karena sebagian besar uang itu diserahkan kapada pimpinan yang kami tidak tahu siapa yang menerima dan untuk apa kegunaannya,” ungkapnya.
Ironisnya lagi, besaran potongan TPP yang dikenakan kepada ASN tanpa melalui rapat dan pemberitahuan. Tiba-tiba saja, TPP para ASN dipotong sebesar 100 persen selama 4 bulan terakhir. Karuan saja, para ASN menjadi terkejut dan kalang kabut karena pendapatan mereka menurun secara drastis.
“Akibat pemotongan ini kondisi keuangan kelurrga saya menjadi carut marut karena sebagan besar pendapatan kami dari TPP telah habis dipotong. Bahkan ketika kami mempertanyakan kebijakan tersebut, Sekwan DPRD Riau mengatakan bahwa semua itu atas perintah Plt Gubri,” ungkapnya sedih.
Direktur Eksekutif Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR), Ir Alex Candra mengatakan, kasus SPPD fiktif di DPRD Riau telah menjadi isu besar di tengah-tengah masyarakat Riau sejak tahun 2020 lalu.
BPKP RI telah mengeluarkan hasil audit investigasi yang menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp195.6 M dalam kasus SPPD fiktif tahun 2020-2021. Bahkan sampai sekarang kasus SPPD fiktif yang ditangani Polda Riau tersebut tidak jelas juntrungannya.
Bahkan ada tahun 2024 dalam LHP BPK yang diterbitkan pada tahun 2025 ditemukan kembali kasus SPPD dan Sosper fiktif dengan nilai kerugian Negara Rp16 M lebih.
Terbitnya SPPD dan Sosoer fiktif disinyalir untuk menutpi temuian BPK pada tahun-tahun sebelumnya.
“Patut dicurigai ada mafia SPPD dan Sosper fiktif yang bermain di Sekwan DPRD Riau dan menjadikan para ASN sebagai objek permainan,” ujar mantan Ketua Senat Mahasiswa FTP UGM itu.
Untuk Tata cara Ganti Rugi (TGR) temuan BPK tahun 2020-2021, atas hasil pertemuan Inspektorst Riau, Dirreskrimsus Polda Riau dan pihak DPRD Riau disepakati bahwa para ASN diwajibkan mengembalikan uang negara sejumlah yang mereka pakai. Sedangkan sisanya akan diselidiki dan diproses secara hukum.
“Mekanisme pembayaran seperti itu diterima oleh para ASN yang menjadi korban SPPD fiktif karena mereka diwajibkan membayar sejumlah uang yang memang secara riil mereka terima,” ujar Alex.
Mantan aktifis HMI cabag Yogykarta itu melanjutkan, mekanisme dan tata cara pengembalian uang SPPD dan Sosper fiktif yang berbeda dari tahun sebelumnya dirasa tidak adil.
Sebab, dalam proses penentuan besaran dan tata cara ganti rugi tidak pernah dibahas dan tiba-tiba mereka dikenakan potongan TPP seratus persen sesuai dengan jumlah uang dicairkan pada SPPD atas nama mereka.
“Wajar kalau para ASN yang notabene korban permainan mafia SPPD dan Sosper fiktif ini marah dan kecewa dengan kebijakan Sekwan DPRD Riau karena mereka disuruh membayar uang yang mereka tidak pernah menggunakannya,” ujar Alex.
Agar kasus ini terungkap secara tuntas dan besaran uang yang harus diganti ASN korban permainan SPPD fiktif ini berjalan adil, maka perlu dilakukan pertemuan antara tiga pihak yaitu Inspektorat, PoldaRiau dan Sekwan DPRD Riau.
Tujuannya, agar pengembalian uang SPPD dan Sosper fiktif itu dapat dilakukan secara benar dan sesuai ketentuan.
Alex juga mendesak Polda Riau segera mengungkap dan menetapkan tersangka pihak-pihak yang mendalangi kasus SPPD dan Sosper fiktif di DPRD Riau. Sebab, semakin lama kasus SPPD dan Sosper fiktif ini semakin runyam dan semakin memakan banyak korban.
“Polda Riau harus segera mengungkap kasus SPPD dan Sosper fiktif di Sekwan DPRD Riau dan menangkap aktor intelektual yang bermain dibalik kasus tersebut. Jangan dibiarkan, tanpa proses hukun,” pungkasnya.
Sekwan DPRD Riau Renaldi yang dikonfirmasi via WatsApp nya terkait persoalan tersebut tidak memberikan komentarnya.
Sementara itu, Plt Gubernur Riau SF Haryanto yang dikonfirmasi terkait isu, bahwa kebijakan tersebut atas perintahnya, mengatakan kalau ada ASN yang terlibat kasus SPPD fiktif maka harus mengembalikan uang tersebut.
Terkait adanya manipulasi dan adanya ASN yang merasa menjadi korban permainan SPPD dan Sosper fikitf maka sebaiknya membuat laporan.
“Jika ada yang menerima dan SPPD dan Sosper fiktif maka harus mengembalikan. Dan jika ada yang merasa ditipu dan jadi korban permainan SPPD dan Sosper fiktif silahkan saja membuat laporan,” ujarnya. ***
