PEKANBARU (KLIKRADAR.COM) — Masa berlaku ijin HGU PTPN IV di desa Kasikan dan Talang Danto Kecamatan Tapung Hulu kabupaten Kampar sudah berakhir tahun 2023 lalu.
Sebagai BUMN yang tak mempunyai kewenangan untuk memperpanjang HGU itu, Komisi III DPRD Riau mencoba menjembatani PTPN IV dengan masyarakat agar tercipta iklim usaha yang sehat.
“Ada hal yang dialami oleh PTPN IV Regional 3 Riau dimana mereka tidak bisa memperpanjang HGU-nya yang berada di wilayah desa Kasikan dengan Talang Danto yang disebut kebun Tandun. Luasnya 12 ribu, hektare karena tidak mendapat rekomendasi dari Kepala Desa. Dan itu HGU-nya sudah berakhir tahun 2023, dan sampai sekarang belum bisa diperpanjang,” ucap ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri SH MSi usai rapat, Senin (25/05/2026).
Ia mengatakan, dengan tidak diperpanjangnya HGU tersebut menjadi persoalan dalam bentuk perizinan karena IUP itu satu kesatuan dengan HGU. Karena orang yang memperoleh IUP, izin prinsip dan IUPnya, itu tiga tahun paling lama sudah memproses HGU.
Terkait hal itu Komisi III DPRD Riau mencoba menjembatani PTPN IV dengan masyarakat agar mau memberikan rekomendasi melalui Kepala desa dengan dalih, masyarakat Kasikan dan Talang Danto belum memperoleh pola kemitraan. Sementara pihak manajemen tidak punya kewenangan untuk itu.
“Maka kita mengcross-check data-data yang ada di PTPN 4. Secara global, PTPN 4 di Provinsi Riau itu pola kemitraannya sudah melebihi daripada 20 persen. Karena bentuk pembangunan kebun itu adalah pola PIR yang merupakan perintah dari pemerintah kepada perusahaan negara untuk membangun perkebunan masyarakat,” ujarnya.
Namun kata Edi, dalam representasi untuk daerah Tapung khususnya desa-desa tertentu seperti desa Pantai Cermin, desa Kasikan, desa Talang Danto termasuk Desa Senama Nenek, belum memperoleh kemitraan perkebunan dengan PTPN IV. Sementara kebun itu berada di wilayah desa mereka masing-masing.
Kondisi ini kata politisi partai Gerindra itu Komisi III DPRD Riau mencoba menjembatani PTPN IV dengan masyarakat agar terjadi hubungan harmonis antara perusahaan dengan masyarakat.
Dimana BUMN tersebut berjanji akan membangun iklim usaha yang sehat dan baik sebagai pola kemitraan yang disebut CSR. =fin
