RiauPekanbaru Sidang Pemerasan Eks Ketua PETIR, Saksi Ahli Sebut Dakwaan Jekson Sihombing Tak Penuhi Unsur Pidana Terakhir diperbarui: 19 Februari 2026 21:22 WIB Oleh Redaksi Klikradar.com 2 Menit Membaca Bagikan Bagikan PEKANBARU (Klikradar.com) — Sidang kasus dugaan pemerasan yang menjerat Jekson Sihombing, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (19/2/2025). Dalam agenda pemeriksaan saksi ahli, Guru Besar Fakultas Hukum, Profesor Erdianto, menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak masuk dalam ranah pidana. Kehadiran ahli hukum pidana tersebut dihadirkan oleh tim penasihat hukum terdakwa, yakni Padil Saputra, SH, MH dan Apul Sihombing, SH. Dalam keterangannya di persidangan, Prof. Erdianto menyatakan bahwa dakwaan terhadap kliennya dinilai tidak memenuhi unsur pidana, khususnya terkait Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Menurut ahli, aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Jekson Sihombing merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Oleh karena itu, aksi tersebut tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai bentuk kekerasan atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut. “Demonstrasi adalah hak berpendapat yang dijamin undang-undang. Ini berbeda dengan tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang diatur dalam pasal pemerasan,” ujar Prof. Erdianto di hadapan majelis hakim. Ia juga menyoroti Pasal 369 KUHP yang juga mengatur tentang pemerasan. Menurutnya, pasal tersebut pun tidak relevan dengan konteks aksi demonstrasi yang dilakukan terdakwa. Meski demikian, saat dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Prof. Erdianto mengakui bahwa secara moral tindakan meminta uang dalam demo bisa dianggap tercela. Namun, ia menegaskan bahwa dalam hukum pidana berlaku asas legalitas. “Meminta uang itu mungkin tercela secara etika. Tapi kita tidak bisa menghukum seseorang jika perbuatannya tidak diatur sebagai tindak pidana dalam undang-undang. Tidak ada pasal yang bisa diterapkan di sini,” tegasnya. Sidang kasasi ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli lainnya. *** Bagikan Berita Ini Facebook Threads Copy Link Sebelumnya Program Ekonomi Kerakyatan Bupati Zukri Mandek Berikutnya Kementerian ESDM Tetapkan Perusahaan Israel Jadi Pemenang Lelang Proyek Panas Bumi Tidak ada komentar Tinggalkan Balasan Batalkan balasanAlamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *Komentar * Nama * Email * Situs Web Simpan nama, email, dan situs web saya pada peramban ini untuk komentar saya berikutnya. Ikuti Kami FacebookLikeXIkutiYoutubeSubscribeTiktokIkutiWhatsAppIkuti Terbaru 25 Mei 2026 Masyarakat Tuntut 20 Persen dari HGU PTPN IV Masyarakat Tuntut 20 Persen dari HGU PTPN IV Harga TBS Anjlok, Komisi III DPRD Riau Akan Sidak Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 2, Lakukan Pendaftaran melalui Portal SIAPkerja dan Skillhub Kemnaker Ini Harapan Komisi III DPRD Riau Terhadap Direktur PT Petroleum yang Baru Tak Bisa Perpanjang HGU, Komisi III Jembatani PTPN IV dengan Masyarakat - Advertisement -