Kuasa Hukum Riau Pos Andi Syarifuddin: Serahkan ke Kejaksaan, Kami Korban dan Punya Hak Melapor

2 Menit Membaca

PEKANBARU (KLIKRADAR.COM) — Kuasa hukum Riau Pos Dr Andi Syarifuddin SH MH, meminta publik menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum perkara dugaan penggelapan dalam jabatan Rp56 miliar yang menjerat Rida K Liamsi kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini adalah Kejaksaan dan Pengadilan.

Andi, Senin (6/7/2026) menegaskan, kliennya merupakan pihak yang merasa dirugikan sehingga memiliki hak untuk menempuh jalur hukum. Menurutnya, langkah pelaporan dilakukan setelah berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan damai tidak membuahkan hasil.

”Sebelum kita melaporkan tentang adanya dugaan penggelapan uang milik perusahaan, kita sudah menyampaikan somasi dan mengingatkan agar uang perusahaan yang diambil secara tidak sah itu dikembalikan,” tegas Andi.

Ia menjelaskan, bahkan setelah laporan dibuat ke Bareskrim Mabes Polri, pihaknya masih memberikan kesempatan yang cukup panjang agar persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).

”Pada saat kami membuat laporan polisi di Bareskrim Mabes Polri, kita juga sudah memberikan waktu begitu panjang untuk diselesaikan secara RJ. Sampai kasus ini dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan, mereka juga tidak mau atau tidak bisa memenuhi permintaan kita,” ujarnya.

Menanggapi adanya anggapan bahwa perkara ini berkaitan dengan status seseorang sebagai pendiri perusahaan, Andi menilai hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menggunakan uang perusahaan secara semaunya.

”Bukan berarti dia adalah bagian pendiri perusahaan kemudian seenaknya mempergunakan uang perusahaan sesuka hatinya. Pendiri itu belum tentu pemilik. Jika dia adalah bagian dari pemilik, tentu ada pemilik yang lain karena perusahaan itu didirikan lebih dari satu orang,” imbuhnya.

Andi juga menegaskan bahwa penentuan ada atau tidaknya tindak pidana bukan berada di tangan pelapor, melainkan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.

”Yang menentukan adanya peristiwa pidana itu adalah aparat penegak hukum, bukan kita. Yang menghukum juga bukan kita, tetapi negara,” tutup Andi.

Sebelumnya diberitakan, dugaan penggelapan dalam jabatan dengan tersangka Rida K Liamsi segera memasuki persidangan. Hal itu menyusul pelimpahan berkas perkara oleh jaksa ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Senin (6/7/2026). ***

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *