PEKANBARU (KLIKRADAR.COM) — Satgas Anti Narkoba Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, menangkap empat orang terduga pengedar narkotika dan menyita barang bukti Sabu dengan total 3,80 gram dalam operasi pengungkapan kasus di kawasan kampung rawan narkoba Pangeran Hidayat (Panger), Kota Pekanbaru, Riau.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
“Seluruh tersangka diamankan di lokasi berbeda di kawasan Panger. Dari hasil pemeriksaan, sebagian tersangka berperan sebagai penjual dan masih dilakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok maupun jaringan di atasnya,” kata Putu Yudha.
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial STA (30), GRG (28), RA (33), dan AK (48), dalam operasi yang dilakukan Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau yang di pimpin Kompol Bagus Faria pada 8 – 13 Juni 2026 lalu.
Dalam pengungkapan pertama, petugas menangkap STA di Gang Assalaam, Kelurahan Sukaramai, Pekanbaru Kota pada 8 Juni 2026.
Dari tangan tersangka, polisi menyita delapan paket sabu dengan berat 1,36 gram serta uang tunai Rp600 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika.
“Tersangka mengaku memperoleh sabu melalui sistem tempel yang diarahkan oleh seseorang yang masih dalam penyelidikan,” lanjutnya.
Saat diinterogasi, disebutkan Kombes Putu, tersangka mengaku telah menjual enam paket sabu sebelum diamankan.
Selanjutnya pada 13 Juni 2026, petugas menangkap GRG di Gang Darunnaim. Dari tersangka, polisi menyita tujuh paket sabu dengan berat bruto 1,26 gram, uang tunai Rp595 ribu serta satu unit telepon genggam.
Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka telah menjalankan aktivitas penjualan sabu selama sekitar tiga bulan dan menyetorkan hasil penjualan kepada seseorang yang masih dalam penyelidikan.
Pada hari yang sama, petugas juga mengamankan RA di Jalan Tengku Cik Ditiro, Pekanbaru Kota dengan barang bukti dua paket sabu seberat 0,71 gram dan satu unit telepon genggam.
“RA berperan membantu pembeli memperoleh sabu dari seseorang yang masih dalam penyelidikan dan mendapatkan keuntungan berupa uang maupun paket sabu,” papar Kombes Putu.
Pengungkapan lainnya dilakukan terhadap AK. Dari tersangka, polisi menyita dua paket sabu dengan berat 0,47 gram, uang tunai Rp410 ribu dan satu unit telepon genggam.
Kombes Putu mengatakan penyidik masih melakukan pengembangan terhadap sejumlah nama yang disebut para tersangka untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang memasok sabu di kawasan tersebut.
“Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polda Riau dalam memberantas peredaran narkotika dan menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
“Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui Satgas Anti Narkoba di nomor 0813-6306-547. Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkotika,” pungkasnya. ***
