Manipulasi Dokumen SPJ, Belanja Makanan dan Minuman Sekwan DPRD Pekanbaru Rugikan Negara Rp3.108 Miliar

4 Menit Membaca
Gedung DPRD Pekanbaru.

PEKANBARU (KLIKRADAR.COM) — Modus operandi korupsi uang negara di Sekretariat DPRD (Sekwan) Pekanbaru semakin beragam.

Tidak hanya membuat laporan SPPD fiktif, Sekwan DPRD Pekanbaru juga memanipulasi dokumen pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman. Akibatnya, negara mengalami kerugian Rp3.108 miliar lebih.

“Korupsi APBD di Sekwan DPRD Pekanbaru sudah sangat akut. Tidak hanya memanipulasi SPPD, tetapi juga dokumen pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman. Caranya dengan memakai dokumen penyedia makanan dan minuman abal-abal dengan imbalan fee 2.5 persen dar i total belanja kepada perusahaan penyedia makanan dan minuman tersebut,” jelas Direktur Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR) Ir Alex Candra, Kamis (17/9) di Pekanbaru.

LRA Pemko Pekanbaru tahun 2025, jelas, Alex, menyajikan realisasi belanja barang dan jasa sebesar Rp1.445.326.786.412.07 % atau 91.73 % dari anggaran sebesar Rp1.575,671.213.372,00.

Nilai tersebut di antaranya merupakan realisasi belanja makanan dan minuman pada Sekwan DPRD Pekanbaru sebesar Rp36.389. 357.100.00.

“Hasil pemeriksaan atas pelaksanaan belanja makanan dan minuman menemukan adanya permasalahan berupa, pencatatatan BKU tidak tertib dan terdapat pembayaran ganda pada Sekwan, dokumen pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman pada Sekwan tidak dalam penguasaan bendahara pengeluaran,” aku Alex.

“Realisasi belanja makanan dan minuman tidak sesuai kondisi senyatanya serta dokumen pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman tidak dapat diyakini kebenarannya,” tambah Alex yang juga mantan Ketua Senat Mahasiswa FTP UGM.

Ia mengatakan, pada pencatatan BKU tidak tertib dan pembayaran ganda pada Sekwan terdapat pembayaran yang diterima oleh pihak yang tidak sesuai dengan dokumen pertanggungjawaban atas SP2D.

Pada dokunen SP2d tertulis pembayaran kepada CV SK. Namun pada dokumen pertanggungjawaban tertulis nama penyedia CV VMA.

Sedangkan pada realisasi belanja makanan dan minuman tidak sesuai kondisi senyatanya, menemukan adanya pertanggungjawaban pada penyedia makanan dan minuman tidak sesuai kondisi senyatanya pada Sekwan DPRD Pekanbaru sebesar Rp713.220.600.00.

“Penyedia makanan dan minuman yang tidak sesuai kondisi senyatanya yaitu UD LE sebesar Rp492.725.200.00, CV VMS sebesar Rp156.710.400.00, CV RA sebesar Rp29.480.000.00 serta CV SK sebesar Rp34.305.000.00,” ujar Alex mantan aktifi HMI MPO cabang Yogyakarta.

Permasalahan utama, lanjut Alex, justru terjadi pada dokumen pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman tidak dapat diyakini kebenarannya.

Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman pada Sekwan serta konfirmasi kepada pihak penyedia diketahui bahwa pengadaan makanan dan minuman dilakasanakan oleh pihak lain yang tidak tercantum pada dokumen pertanggungjawaban.

Pihak lain tersebut tidak dapat menunjukkan bukti pengadaan makanan dan minuman. Selain itu dokumen pertanggungjawaban yang memuat foto dokumentasi tidak menunjukkan kuantitas pengadaan makanan dan minuman yang dilaksakan.

“Penyedia yang terdapat dalam dokumen pertanggungjawaban hanya menerima imbalan berupa fee sebesar 2.5 % dari nilai belanja. Sehingga atas realisasi belanja makanan dan minuman pada Sekwan sebesar Rp3.108.484.400,00 tidak dapat diyakini kebenarannya. Dua penyedia tersebut adalah CV ARB sebesar Rp2.741.809,400.00 dan CV Ry sebesar Rp366.675.000.00,” kata Alex
Kondisi tersebut,” kata Alex, tidak sesuai dengan:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 10 yang menyatakan bahwa Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran (PA) mempunyai tugas antara lain melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran serta mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya. Serta Pasal 19 ayat (2) yang mengatur bahwa Bendahara Pengeluaran sebagaimana diimaksud pada ayat (1) memiliki tuags dan wewenang antara lain melaksanakan pembayaran UP, GU dan TU yang dikelolanya serta meneliti kelengkapan dokumen anggaran,
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sekwan DPRD Pekanbaru Hambali Nanda Manurung yang dikonfirmasi melalui WAnya sampai berita ini diturunkan belum memberikan jawaban. ***

 

Bagikan Berita Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *